Menolak Toleransi terhadap Korupsi

Sabtu, 24 Maret 2018 - 07:28 WIB
Menolak Toleransi terhadap...
Menolak Toleransi terhadap Korupsi
A A A
Ribut Lupiyanto
Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration)

LANGKAH
pemerintah da­lam hal keberpihakan pem­b­erantasan korupsi pa­tut disayangkan. Hal ini ter­kait permintaan pemerintah me­lalui Menko Polhukam Wi­ran­to kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar me­nunda pengumuman ter­sang­ka korupsi yang berasal da­ri para calon kepala daerah. Ma­nu­ver ini kontraproduktif dan la­yak disebut sikap toleran ter­ha­dap korupsi.

KPK sebelumnya agresif me­la­kukan operasi tangkap ta­ngan (OTT) kepada kepala dae­rah yang kembali bertarung pa­da Pilkada 2018. Selain itu KPK juga berniat mengumumkan be­be­rapa calon kepala daerah lain sebagai tersangka korupsi.

Dinamika ini memang di­le­ma­tis an­ta­ra penegakan hukum dan ke­pen­tingan politik. Hu­kum h­rus ditegakkan tanpa in­ter­­ven­si, sedangkan politik mem­­b­u­tuh­kan kepastian hu­kum bu­kan sandera. Titik temu k­e­­dua­nya sebenarnya ada pada ke­­jer­nih­an berpikir dan in­te­gri­tas se­mua pihak. Jalan keluar mes­ti di­temukan segera. Out­put-nya ada­lah menjamin de­mo­krasi yang berkualitas dengan tetap ber­orientasi kepada pem­­b­e­ran­tas­an korupsi.

Politik Uang

Setiap musim tahun politik se­lalu dihantui hadirnya politik uang. Apa pun yang terjadi po­li­tik uang mesti dihadang demi me­minimalisasi korupsi lima ta­hun mendatang. Di sinilah pe­ran kaum perempuan yang m­e­mi­liki suara signifikan dinanti un­tuk lantang menghadang po­li­tik uang.

Politik uang menjadi bibit ko­rupsi yang menjadi penyakit kro­nis Indonesia. Korupsi su­dah kompleks dan melewati batas-batas nalar kemanusiaan (hy­per corruptus). Transparency In­ternasional (TI) merilis bah­wa Indeks Persepsi Korupsi ta­hun 2017 nilainya 37. Nilai ter­sebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-96. Indeks per­sep­si korupsi Indonesia dari 2016 ke 2017 sama, yaitu 37, ta­pi peringkatnya turun. Pada 2016, Indonesia berada di pe­ring­kat ke-90.

Pemilu kerap dijalani de­ngan logika bisnis. Uang kam­pa­nye adalah modal yang mesti kem­bali bahkan menjadi laba se­lama masa jabatan. Politik uang yang tidak logis jika ditilik da­lam kalkulasi gaji sangat ren­tan menimbulkan malapraktik po­litik seperti korupsi, gra­ti­fi­ka­si, dan sejenisnya. Politik uang juga menjadi mitos yang ma­sih diyakini peserta pemilu men­jadi kunci kemenangan dan sulit dihindari.

Produk logis dari politik uang ada­lah korupsi dan ko­rup­si ke­rap terjadi di tahun politik de­mi modal politik uang. Fe­no­me­na ini terus berputar mem­ben­tuk ling­karan setan. Alhasil ko­rupsi politik bertengger di ja­jar­an atas ka­sus korupsi di ne­ge­ri ini.

Sepanjang tahun 2017 ter­da­pat 43 perkara yang di­ta­ngani KPK, 20 perkara di an­ta­ra­nya melibatkan anggota DPR atau DPRD dan 12 bupati atau wa­li kota dan wakilnya.

Jelang Pilkada 2018, KPK su­dah melakukan tangkap ta­ngan terhadap enam kepala dae­rah yang juga akan ber­ta­rung dalam kontestasi de­mo­kra­si. Mereka antara lain Bupati Su­bang Imas Aryumningsih, Bu­pati Ngada NTT Marianus Sae, Bupati Ngan­juk Taufiqur­rah­man, Bu­pa­ti Halmahera Ti­mur Rudi Ira­wan, Bupati Jom­bang Nyono Su­­harli, dan Bupati Ku­tai Kar­ta­ne­gara Rita Widyasari. Terakhir KPK menangkap Wali Kota Ma­lang M Anton.

Akar penyakit korupsi di bi­dang politik menurut Larmour (da­lam Djabbar, 2013) antara lain penyalahgunaan kek­ua­sa­an (abuse of power), pe­ming­gir­an suara rakyat (duplicitous ex­clu­sion), serta persekongkolan ne­gara dan bisnis (business and sta­te relation).

JPPR (2014) mengingatkan, ada dua modus operandi umum prak­tik politik uang. Pertama, mo­dus politik uang dapat di­la­ku­kan antara peserta pemilu atau tim sukses dan pemilih. Mo­dus ini paling lazim terjadi. Pub­lik kadang tidak berdaya me­nerima, tidak sadar sebagai po­l­itik uang, menerima demi ke­­pentingan publik, dan se­ba­gi­an kecil pro aktif meminta ka­re­na desakan ekonomi.

Kedua, antara kandidat atau tim sukses dengan penye­leng­ga­ra, mulai KPPS hingga KPU. Mo­dus di antara kandidat dan pe­nye­lenggara berjalan dua arah. Hal ini dikarenakan upah pe­nye­leng­gara yang dianggap ren­dah dan iming-iming pe­ser­ta yang meng­giurkan. Imbalan po­litik uang biasanya adalah ma­n­ip­u­la­si suara dalam rekapitulasi.

Hantu politik uang semakin me­rajalela dengan kehadiran ca­lo suara. Calo suara meng­klaim dapat menjamin pe­me­nang­an kursi di berbagai ting­kat bagi caleg dan parpol. Calo me­minta jatah upah tinggi se­lain biaya untuk membeli suara. Se­jauh ini belum ada kepastian se­berapa persen dan seberapa be­sar sampai ke pemilik suara.

Alternatif Solusi

Penundaan pengumuman jika memang sudah memiliki buk­ti kuat jelas akan menjadi pin­tu masuk adanya kasus ko­rup­si baru. Hal ini mengingat ada­nya kebutuhan biaya politik pil­kada. Namun KPK mestinya ju­ga menjamin bahwa data-da­ta sebelum pengumuman resmi ti­dak akan bocor bahkan k­epa­da pemerintah sekalipun. Tu­ju­an­nya agar tidak menyandera daf­tar calon tersangka yang ter­nya­ta tidak jadi ditersangkakan.

Pilkada dengan peserta ter­sang­ka korupsi akan menim­bul­kan masalah demokrasi. Par­pol dan pendukung akan di­ru­gikan karena peluang me­nang menjadi akan tipis. Ada­pun jika menang akan me­nim­bul­kan masalah baru setelah ja­d­i. Proses pergantian nan­ti­nya akan memanaskan dinamika po­litik kembali.

Jalan tengahnya adalah t­e­pat menurut KPK, yaitu pe­me­rin­tah diimbau menerbitkan per­aturan pemerintah peng­gan­ti undang-undang (perppu) yang merevisi UU Pemilu. Poin yang direvisi adalah calon ke­pa­la daerah yang ditetapkan se­ba­gai tersangka harus digantikan oleh pengusungnya. Tentu sya­rat dan ketentuan berlaku sama se­perti sebelumnya dalam hal kualifikasi.

Hanya masalah wak­tu mesti dicermati agar ti­dak mengganggu tahapan jad­wal pilkada. Sejalan dengan upaya me­ngi­kis politik uang selama pil­kada mesti tetap dijalankan. Po­li­tik uang tidak jarang di­ka­bur­kan dengan biaya politik. Biaya po­l­itik tidak dapat dimungkiri ba­nyak dibutuhkan peserta pe­mi­lu.

Biaya ini mestinya di­tu­ju­kan untuk aktivitas politik yang di­restui regulasi. Adapun ba­tas­an politik uang adalah ­men­jan­ji­kan sesuatu agar pemilih tidak meng­gunakan atau meng­gu­na­kan hak pilihnya. Tindak politik uang semakin sistematis, ber­ja­ring­an rapi, dan bervariasi ben­t­uk­nya. Kondisi menuntut ke­de­wasaan dan kejujuran pes­er­ta pemilu, ketegasan pe­nye­leng­gara, dan kecerdasan pub­lik untuk bisa memilahnya.

Politik uang tidak bisa te­rj­a­di jika bertepuk sebelah tangan. Ada pemberi dan harus ada pe­ne­rima. Fakta ini menuntut ke­te­r­paduan penghadangan dari s­e­mua lini dan komponen.
Pertama dari sisi peserta pe­mi­lu. Caleg dan parpol mesti me­nunjukkan kejujuran dan kedewasaan berpolitik. Politik uang perlu disadari hanyalah mi­tos politik.

Kedua dari sisi penye­leng­ga­ra p­e­milu. KPU mestinya me­nge­luarkan regulasi rinci ter­kait bentuk-bentuk kampanye yang ter­golong politik uang. Se­la­ma ini definisi politik uang ter­lalu umum dan sering kabur da­lam me­nilai kasus. Sosialisasi pen­ting dilakukan masif be­ker­ja s­a­ma dengan pemerintah dae­rah dan jajarannya. Badan Peng­awas Pe­milu (Bawaslu) juga mesti tegas dan adil dalam me­negakkan atur­an terkait po­li­tik uang.

To­le­ran­si dan ke­ga­mang­an meni­n­dak akan s­e­ma­kin menyu­bur­kan politik uang. Hal yang paling meng­­kha­w­at­ir­kan jika terjadi per­selingkuhan po­litik. Peserta pe­m­ilu ber­po­ten­si menyogok penyelenggara agar tidak di­tin­dak segala tin­dak­annya yang ren­tan melang­gar aturan. Mekanisme p­el­­a­por­­an juga perlu di­per­­mudah dan disosialisasikan ke publik. Ba­waslu mestinya pe­ka men­cer­mati modifikasi mo­dus po­li­tik uang yang semakin di­kemas kreatif.

Ketiga, dari sisi publik. Pub­lik mes­ti cerdas memilah dan me­­mi­lih antara politik uang yang haram dengan biaya po­li­tik yang ha­lal. Kesadaran awal pen­ting di­tumbuhkan bahwa po­litik uang merupakan bibit pe­nyakit ko­rupsi. Amplop yang ber­nilai ti­dak seberapa hanya akan dinikmati sesaat, tetapi uang rak­yat dengan nilai ber­li­pat akan ber­potensi digarong se­lama menjabat. Publik mem­bu­tu­h­kan pendidikan politik yang men­cerahkan. Publik juga da­pat di­dorong menjadi peng­awas yang siap proaktif me­la­por­kan ji­ka terjadi tindak po­li­tik uang.

Keempat dari sisi ma­sya­ra­kat sipil seperti LSM, aka­de­mi­si. Komponen ini ditunggu pe­ran­nya dalam melakukan pen­di­dikan politik. Informasi aku­rat dan rinci dibutuhkan publik. Ge­rakan sosial juga penting di­ga­lang dalam rangka meng­ha­dang politik uang. Politik uang mes­ti gencar dikampanyekan se­b­agai kejahatan politik dan mu­suh bersama bangsa.

Sebagaimana hantu, politik uang diyakini ada dan menjadi ra­hasia umum, tetapi susah me­la­cak dan menangkapnya. Lang­kah terpenting adalah ba­gai­ma­na bisa mencegah sejak di­ni. Pendekatan spiritualitas dan mo­ralitas penting ditem­puh se­ca­ra implementatif un­tuk pencegahan. Penegakan hu­kum j­u­ga penting untuk mem­be­rikan efek jera. Transparansi finansial mes­ti dituntut secara ter­buka ke­­pada peserta pemilu. Se­mua lang­kah menuntut operasio­na­li­sa­si yang penuh to­ta­li­tas, ke­ter­pa­duan, dan sistematis.
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Dadan Hindayana Cs Terjerat...
Dadan Hindayana Cs Terjerat Korupsi, DPR Perketat Pengawasan Tata Kelola di BGN
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved