79 TKI Terancam Hukuman Mati Berhasil Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mencatat dari 102 kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, 79 di antaranya berhasil dibebaskan dari hukuman tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah akan terus memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan perlindungan khususnya pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.
Menurut Menaker, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Saat ini ada tiga TKI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses.
Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 di antaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir. “Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik, ya untuk meningkatkan kualitas pelindungan PMI,” kata Menaker di Jakarta kemarin.
Terkait kasus TKI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, Menaker menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan langkah extraordinary untuk memberikan perlindungan bagi TKI. Pasalnya, pertama kali pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkrah di tingkat kasasi pemerintah Arab Saudi.
Dia menerangkan kasus-kasus yang tersisa masih ditangani pemerintah. Dia mengatakan bahwa kementerian yang menangani TKI ada dari Kementerian Luar Negeri yang menjadi leading sector dalam bidang non-labour cases, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Lembaga-lembaga itu terus mendukung secara optimal.
Hanif menambahkan, pada intinya untuk kasus TKI yang terancam hukuman mati seluruh upaya sudah dilakukan pemerintah. Dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi dan nondiplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, serta meminta jasa dari tokoh di Arab Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobi.
Sebelumnya, TKI asal Bangkalan, Jawa Timur Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 dengan dakwaan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar al-Sindi.
Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat, juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada 2010. Hanif juga menjelaskan tentang persiapan regulasi turunan UU Pekerja Migran Indonesia. Pertama, berdasarkan amanat UU No 18/2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 peraturan pemerintah (PP), 2 peraturan presiden, 4 peraturan menteri, dan 3 peraturan kepala badan.
Dalam perkembangannya, pemerintah masih membutuhkan penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan koordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) untuk PP tentang Perlindungan PMI (PPMI), PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan, dan PP tentang Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Selain itu, juga penyempurnaan rancangan peraturan presiden dan koordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.
Lebih jauh Hanif menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah di antaranya melakukan sosialisasi kepada 447 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), sosialisasi kepada dinas kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan rapat koordinasi dengan K/L terkait focus group discussion (FGD) penyusunan peraturan pelaksanaan UU No 18/2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan, dan simplifikasi regulasi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan kasus yang terjadi dengan Zaini Misrin sangat disayangkan, apalagi hal ini terjadi tanpa mempertimbangkan usaha pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya-upaya meringankan hukuman Zaini Misrin.
Untuk itu, diplomasi antara pemerintah dengan negara-negara yang mempekerjakan PMI harus terus diperkuat. “Penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus, tidak hanya lewat pertemuan-pertemuan, tapi juga lewat sistem pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala. Pemerintah dalam hal ini KBRI bisa melacak keberadaan dan status hukum para pekerja migran. Dengan begini, upaya-upaya hukum bisa dilakukan sejak awal kasus dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai,” ujarnya.
Walaupun demikian, Imelda mengatakan upaya diplomasi sering kali terbentur dengan ketetapan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Argumenargumen yang mengatakan bahwa hukuman mati tentang tidak menghormati HAM akhirnya pun tidak akan mempan kalau itu pada akhirnya hal tersebut menyangkut statestates sovereignty (kedaulatan negara). (Neneng Zubaidah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah akan terus memperkuat perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Hingga saat ini, pemerintah telah memberikan pengawalan dan langkah-langkah optimal untuk memberikan perlindungan khususnya pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi dan negara penempatan lain yang terancam hukuman mati.
Menurut Menaker, publik mesti melihat sejak periode 2011-2018, sebanyak 79 dari 102 kasus TKI yang terancam hukuman mati berhasil dibebaskan pemerintah dari hukuman mati. Saat ini ada tiga TKI yang dieksekusi dan 20 PMI lagi masih dalam proses.
Dari 20 kasus di Arab Saudi, 15 di antaranya merupakan kasus pembunuhan dan 5 kasus sihir. “Pemerintah tidak tinggal diam dan bukan tidak melakukan sesuatu. Bahwa masih ada kekurangan di sana sini, dan membutuhkan masukan dan kritik, ya untuk meningkatkan kualitas pelindungan PMI,” kata Menaker di Jakarta kemarin.
Terkait kasus TKI yang telah dieksekusi mati di Arab Saudi, Menaker menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan langkah extraordinary untuk memberikan perlindungan bagi TKI. Pasalnya, pertama kali pemerintah mengajukan peninjauan kembali dari keputusan inkrah di tingkat kasasi pemerintah Arab Saudi.
Dia menerangkan kasus-kasus yang tersisa masih ditangani pemerintah. Dia mengatakan bahwa kementerian yang menangani TKI ada dari Kementerian Luar Negeri yang menjadi leading sector dalam bidang non-labour cases, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI). Lembaga-lembaga itu terus mendukung secara optimal.
Hanif menambahkan, pada intinya untuk kasus TKI yang terancam hukuman mati seluruh upaya sudah dilakukan pemerintah. Dari pendekatan hukum, pendampingan hukum, langkah diplomasi dan nondiplomasi, termasuk meminta pengampunan dari ahli waris, lembaga pengampunan, serta meminta jasa dari tokoh di Arab Saudi, termasuk tokoh-tokoh nasional yang memiliki jaringan luas di negara Arab Saudi untuk melakukan lobi.
Sebelumnya, TKI asal Bangkalan, Jawa Timur Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini Misrin yang bekerja sebagai sopir ditangkap pada 2004 dan divonis hukuman mati pada 2008 dengan dakwaan membunuh majikannya, Abdullah bin Umar al-Sindi.
Dua PMI lainnya asal Majalengka, Jawa Barat, juga menunggu eksekusi setelah divonis bersalah karena kasus pembunuhan pada 2010. Hanif juga menjelaskan tentang persiapan regulasi turunan UU Pekerja Migran Indonesia. Pertama, berdasarkan amanat UU No 18/2017 dan hasil simplifikasi, peraturan yang perlu disiapkan adalah 3 peraturan pemerintah (PP), 2 peraturan presiden, 4 peraturan menteri, dan 3 peraturan kepala badan.
Dalam perkembangannya, pemerintah masih membutuhkan penyempurnaan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan koordinasi dengan kementerian/ lembaga (K/L) untuk PP tentang Perlindungan PMI (PPMI), PP tentang Pelaksanaan Penempatan PMI oleh Badan, dan PP tentang Penempatan dan Perlindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
Selain itu, juga penyempurnaan rancangan peraturan presiden dan koordinasi dengan K/L untuk Perpres tentang tugas dan wewenang atase ketenagakerjaan dan Perpres tentang Badan Pelayanan dan PPMI.
Lebih jauh Hanif menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah di antaranya melakukan sosialisasi kepada 447 Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), sosialisasi kepada dinas kabupaten/kota di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan rapat koordinasi dengan K/L terkait focus group discussion (FGD) penyusunan peraturan pelaksanaan UU No 18/2017, penyusunan perancangan peraturan pelaksanaan, dan simplifikasi regulasi.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Imelda Freddy mengatakan kasus yang terjadi dengan Zaini Misrin sangat disayangkan, apalagi hal ini terjadi tanpa mempertimbangkan usaha pemerintah Indonesia dalam melakukan upaya-upaya meringankan hukuman Zaini Misrin.
Untuk itu, diplomasi antara pemerintah dengan negara-negara yang mempekerjakan PMI harus terus diperkuat. “Penguatan diplomasi harus dilakukan terus menerus, tidak hanya lewat pertemuan-pertemuan, tapi juga lewat sistem pendataan dan pengawasan yang dilakukan secara berkala. Pemerintah dalam hal ini KBRI bisa melacak keberadaan dan status hukum para pekerja migran. Dengan begini, upaya-upaya hukum bisa dilakukan sejak awal kasus dan memungkinkan penyelesaian kasus secara damai,” ujarnya.
Walaupun demikian, Imelda mengatakan upaya diplomasi sering kali terbentur dengan ketetapan dan sistem hukum yang ada di negara tersebut. Argumenargumen yang mengatakan bahwa hukuman mati tentang tidak menghormati HAM akhirnya pun tidak akan mempan kalau itu pada akhirnya hal tersebut menyangkut statestates sovereignty (kedaulatan negara). (Neneng Zubaidah)
(nfl)