Basarah, Muzani dan Cak Imin Dilantik Jadi Pimpinan MPR Pekan Depan

Rabu, 21 Maret 2018 - 22:01 WIB
Basarah, Muzani dan...
Basarah, Muzani dan Cak Imin Dilantik Jadi Pimpinan MPR Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bakal dilantik menjadi Wakil Ketua MPR pada Senin 26 Maret 2018 pekan depan. Hal itu merupakan hasil dari rapat gabungan MPR hari ini.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa rapat gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah berlaku saat ini. Sebab, dalam Undang-Undang itu, kursi pimpinan MPR bertambah tiga.

"Senin paripurna menetapkan wakil ketua yang tiga, kemudian melantik. Senin tanggal 26 dan sudah disepakati, sudah disampaikan surat usulan dari PDIP Ahmad Basarah dari Gerindra Ahmad Muzani, dari PKB Muhaimin Iskandar," ujar Zulkifli Hasan usai rapat gabungan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Kata dia, semua yang menghadiri rapat gabungan MPR itu sepakat agar pelantikan pimpinan MPR tambahan itu dilaksanakan secepatnya. "Kami bersyukur walaupun ada perbedaan-perbedaan, tapi itu lah aslinya nilai-nilai kita nilai-nilai keindonesiaan, kalau kita mufakat semua selesai dengan baik," tuturnya.

Sebelum disepakati, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan keberatan jika satu kursi pimpinan MPR diberikan kepada PKB. PPP menilai penambahan kursi keenam untuk PKB tidak sesuai dengan Pasal 427 a dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.

Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi legowo menerima keputusan rapat gabungan tersebut, terutama tentang penambahan kursi pimpinan MPR keenam untuk PKB. Kendati demikian, kata dia, PPP tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang bakal terjadi dari pemberian kursi tambahan itu.

"Fraksi PPP berkeberatan dan tidak bertanggung jawab pemberian kursi tambahan di luar yang kami sebutkan sebelum MPR melakukan kajian dan konsultasi publik dan ahli hukum tata negara," ujar Arwani.
(kri)
Berita Terkait
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
MPR Disarankan Segera...
MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar Ketua MPR Era...
Daftar Ketua MPR Era Reformasi, Nomor 4 Mantan Ajudan Bung Karno
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved