Basarah, Muzani dan Cak Imin Dilantik Jadi Pimpinan MPR Pekan Depan
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar bakal dilantik menjadi Wakil Ketua MPR pada Senin 26 Maret 2018 pekan depan. Hal itu merupakan hasil dari rapat gabungan MPR hari ini.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa rapat gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah berlaku saat ini. Sebab, dalam Undang-Undang itu, kursi pimpinan MPR bertambah tiga.
"Senin paripurna menetapkan wakil ketua yang tiga, kemudian melantik. Senin tanggal 26 dan sudah disepakati, sudah disampaikan surat usulan dari PDIP Ahmad Basarah dari Gerindra Ahmad Muzani, dari PKB Muhaimin Iskandar," ujar Zulkifli Hasan usai rapat gabungan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Kata dia, semua yang menghadiri rapat gabungan MPR itu sepakat agar pelantikan pimpinan MPR tambahan itu dilaksanakan secepatnya. "Kami bersyukur walaupun ada perbedaan-perbedaan, tapi itu lah aslinya nilai-nilai kita nilai-nilai keindonesiaan, kalau kita mufakat semua selesai dengan baik," tuturnya.
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan keberatan jika satu kursi pimpinan MPR diberikan kepada PKB. PPP menilai penambahan kursi keenam untuk PKB tidak sesuai dengan Pasal 427 a dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi legowo menerima keputusan rapat gabungan tersebut, terutama tentang penambahan kursi pimpinan MPR keenam untuk PKB. Kendati demikian, kata dia, PPP tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang bakal terjadi dari pemberian kursi tambahan itu.
"Fraksi PPP berkeberatan dan tidak bertanggung jawab pemberian kursi tambahan di luar yang kami sebutkan sebelum MPR melakukan kajian dan konsultasi publik dan ahli hukum tata negara," ujar Arwani.
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan bahwa rapat gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang sudah berlaku saat ini. Sebab, dalam Undang-Undang itu, kursi pimpinan MPR bertambah tiga.
"Senin paripurna menetapkan wakil ketua yang tiga, kemudian melantik. Senin tanggal 26 dan sudah disepakati, sudah disampaikan surat usulan dari PDIP Ahmad Basarah dari Gerindra Ahmad Muzani, dari PKB Muhaimin Iskandar," ujar Zulkifli Hasan usai rapat gabungan di Ruang GBHN, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Kata dia, semua yang menghadiri rapat gabungan MPR itu sepakat agar pelantikan pimpinan MPR tambahan itu dilaksanakan secepatnya. "Kami bersyukur walaupun ada perbedaan-perbedaan, tapi itu lah aslinya nilai-nilai kita nilai-nilai keindonesiaan, kalau kita mufakat semua selesai dengan baik," tuturnya.
Sebelum disepakati, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyampaikan keberatan jika satu kursi pimpinan MPR diberikan kepada PKB. PPP menilai penambahan kursi keenam untuk PKB tidak sesuai dengan Pasal 427 a dan c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Ketua Fraksi PPP di MPR Arwani Thomafi legowo menerima keputusan rapat gabungan tersebut, terutama tentang penambahan kursi pimpinan MPR keenam untuk PKB. Kendati demikian, kata dia, PPP tidak bertanggung jawab atas segala masalah yang bakal terjadi dari pemberian kursi tambahan itu.
"Fraksi PPP berkeberatan dan tidak bertanggung jawab pemberian kursi tambahan di luar yang kami sebutkan sebelum MPR melakukan kajian dan konsultasi publik dan ahli hukum tata negara," ujar Arwani.
(kri)