Menangkal Kejahatan Sistem Pembayaran

Rabu, 21 Maret 2018 - 08:39 WIB
Menangkal Kejahatan...
Menangkal Kejahatan Sistem Pembayaran
A A A
Remon Samora
Analis di Departemen Surveilans Sistem Keuangan Bank Indonesia

DI TENGAH pesatnya ke­ma­juan teknologi, modus ke­jahatan di bidang sis­tem pembayaran juga semakin berkembang. Dalam sepekan ter­akhir industri perbankan kem­bali dikejutkan oleh pe­ris­ti­wa raibnya dana nasabah secara misterius di Kediri dan be­bera­pa kota lainnya.

Puluhan na­sa­bah melaporkan berkurangnya saldo tabungan mereka kendati tidak melakukan penarikan da­na. Tak pelak kejadian ini me­mun­culkan pertanyaan ten­tang apa yang sebenarnya te­r­ja­di. Berdasarkan penyelidikan pi­hak kepolisian, ihwal kasus ini diduga akibat praktik skimming .

Per definisi, skimming me­ru­pa­kan tindakan pencurian in­for­masi kartu kredit atau debit de­ngan cara menyalin infor­ma­si yang terdapat pada strip mag­netik kartu secara ilegal. Ber­mo­dalkan mesin gesek pem­ba­ca kartu (skimmer ), pelaku ke­ja­hat­an menempelkan alat ter­sebut pada slot mesin ATM.

Se­lanjutnya data strip magnetik pada kartu ATM nasabah akan ter­duplikasi, lalu dipindahkan ke kartu ATM kosong. Celakanya, beberapa jenis me­sin skimmer saat ini di­leng­kapi dengan kemampuan mem­ba­ca kode PIN kartu ATM. Te­rang saja pelaku bebas mengu­ras tabungan nasabah selepas data kartu ATM dicuri.

Selain skimming, risiko fraud di bidang sistem pembayaran ju­ga dibayang-bayangi oleh be­berapa praktik kecurangan lain­nya.

Pertama, gesek ganda (double swipe). Pada saat me­la­ku­kan pembayaran, kartu debit konsumen terkadang tidak ha­nya digesek di mesin elec­tronic data capture (EDC) saja, tapi juga di mesin kasir. Dari sudut pan­dang toko/pedagang (mer­chant), praktik ini semata-mata ha­nya mempermudah proses penc­atatan pembayaran.

Na­mun, proses bisnis ini tetap me­nyimpan risiko bocornya data kartu milik konsumen. Tatkala kartu tersebut telah digesek dua kali, maka informasi yang men­ca­kup nama pemegang kartu, no­mor kartu, dan masa berlaku kar­tu akan terbaca otomatis oleh mesin.

Apabila data-data tersebut diretas oleh oknum tidak bertanggung jawab, maka perampokan mela­lui perangkat digital niscaya akan terjadi. Bank Indonesia secara te­gas telah me­larang praktik ini me­­la­lui Peraturan Bank In­do­nesia Nomor 18/40/PBI/2016 ten­tang Penyelenggaraan Pem­­r­o­ses­an Transaksi Pem­bayaran. Da­lam se­tiap tran­sak­si, kartu ha­nya boleh di­ge­sek sekali di mes­in EDC dan ti­dak diper­bo­­leh­kan me­lakukan peng­ge­sek­an lain­nya, termasuk di mesin kasir. Pe­la­rangan peng­ge­sekan gan­da tersebut ber­tu­juan m­e­lindungi ma­sya­ra­kat dari pen­cu­rian data dan infor­masi kartu.

Untuk mendukung per­lin­dungan data masyarakat, bank (acquirer ) wajib memastikan ke­patuhan pedagang terhadap la­rangan penggesekan ganda. Bank juga diharapkan meng­am­bil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sa­ma dengan pedagang yang ma­sih melakukan praktik peng­ge­sekan ganda.
Untuk kepen­ting­an rekonsiliasi transaksi pem­ba­yaran, pedagang diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan peng­gesekan ganda.

Kedua, pengelabuan melalui situs palsu (phising ). Phising di­definisikan sebagai bentuk pe­nipuan untuk mendapatkan in­formasi pribadi, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan me­nyamar sebagai entitas ter­percaya melalui komunikasi elek­tronik.

Sering kali praktik ini dilakukan dengan me­m­be­ri­kan penawaran menarik me­la­lui surat elektronik dan me­nyer­takan tautan palsu. Calon kor­ban lalu diminta mengisi se­buah form yang mencakup bio­da­ta pribadi, termasuk data kar­tu kredit yang akan disimpan di server peretas. Seluruh data ter­sebut kemudian akan di­gu­na­kan pelaku kejahatan untuk meng­gandakan kartu kredit dan berbelanja online meng­gu­na­kan data korban.

Ketiga, malware atau perang­kat lunak yang diciptakan ses­e­orang de­ngan tujuan ja­hat. Prak­tik ini sempat he­boh pada ta­hun 2015 ka­rena meli­bat­kan na­sabah di tiga bank besar se­bagai korban. Modus operandi ke­ja­hat­an ini dilakukan dengan me­nyebarkan iklan software inter­net banking palsu yang mun­cul di laman internet.

Saat na­sabah mengunduh software palsu ter­se­but, malware akan bergerak masuk ke ponsel se­hingga tam­pilan laman internet banking palsu seolah-olah ber­asal dari bank. Me­na­riknya, prak­tik ini me­li­bat­kan pihak ke­ti­ga yang di­sebut “kurir” untuk mengi­rimkan uang hasil pen­cu­rian.

Upaya Preventif
Untuk memiti­ga­sikan risiko fraud, terutama ber­­sum­ber dari fi­tur strip magnetik, Bank In­do­nesia telah me­ner­bitkan Surat Edaran No. 17/52/ DKSP ten­tang Imple­men­tasi Standar Na­sional Teknologi Chip dan Peng­gu­na­an PIN online 6 digit un­tuk kartu ATM/ de­bit. Ke­ten­tu­an ini mewa­jib­kan seluruh kartu debit/ATM yang beredar telah meng­gu­na­kan chip dan PIN online 6 digit secara penuh pada tanggal 1 Januari 2022.

Selama ini teknologi strip magnetik terbukti rentan di­ma­nipulasi oleh oknum-oknum tertentu, ter­utama melalui prak­­tik skim­ming. Pada lain pi­hak, teknologi chip memiliki fi­tur peng­aman­an berlapis se­hing­ga pro­ba­bilitas kartu di­pal­sukan sangat minim. Dengan hadirnya beleid ini, diharapkan per­lindungan terhadap kartu ATM/debit berbasis chip akan se­makin ketat.

Setali tiga uang, Bank In­do­ne­sia juga mewajibkan peng­gu­na­an PIN 6 digit untuk kartu kre­dit pada tahun 2020. Kewa­jib­an penggunaan PIN tersebut menggantikan proses veri­fi­kasi dan autentikasi transaksi pem­ba­yaran yang sebelumnya meng­gunakan tanda tangan. Penggunaan tanda tangan di­ni­lai berpotensi disa­lah­gu­na­kan apabila kartu kredit hilang atau berpindah tangan.

Di sisi lain, edukasi kon­su­men berperan sangat penting da­lam pencegahan kejahatan di bi­dang sistem pembayaran. Be­berapa langkah sederhana yang bisa dilakukan nasabah di an­ta­ra­nya tidak memberitahukan kode PIN kepada siapa pun, mengganti kode PIN secara reguler, membawa sendiri kartu debit/kredit ke mesin ATM dan EDC merchant, serta ber­tran­sak­si di situs resmi bank atau toko online.

Selain itu, na­sabah diharapkan turut meng­ambil bagian dalam memenuhi ke­ten­tuan Bank Indonesia, misalnya segera mengganti kartu ATM/ debit apabila belum dilengkapi teknologi chip dan selalu meng­gunakan PIN saat bertransaksi de­ngan kartu kredit.

Bank Indonesia sebagai oto­ritas sistem pembayaran telah menyediakan laman khusus terkait edukasi dan per­lin­dungan konsumen. Ma­sya­ra­kat bisa mengunjungi situs Bank Indonesia untuk men­da­pat­kan informasi lebih lanjut perihal hal-hal yang harus di­per­hatikan agar tidak menjadi kor­ban kejahatan sistem pem­bayaran. Selain itu, konsumen juga dapat memperoleh pen­je­las­an tentang tata cara dan me­kanisme pengaduan nasabah terkait permasalahan transaksi keuangan.

*)Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga tempat bekerja
(sms)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Infografis
Sistem Pertahanan S-400...
Sistem Pertahanan S-400 India Dihancurkan oleh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved