Hari Ini Eks Pecatur Nasional Akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR
Selasa, 20 Maret 2018 - 10:31 WIB
Hari Ini Eks Pecatur Nasional Akan Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - Mantan pecatur terbaik nasional sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR, Utut Adianto, akan dilantik menjadi Wakil Ketua DPR dalam rapat paripurna pukul 14.00 WIB nanti.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, rapat badan musyawarah (Bamus) DPR digelar sebelum paripurna nanti. Dalam rapat Bamus, kata dia, Pimpinan DPR menyampaikan telah menerima surat dari DPP PDIP tentang penunjukkan Utut Adianto itu.
"Tentunya nanti di Bamus harus diputuskan untuk dilaksanakan dalam rapat paripurna yang akan kita laksanakan sedianya nanti siang pukul 14.00 WIB," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sehingga lanjut dia, seluruh proses Utut Adianto menjadi Wakil Ketua DPR sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi rapat pimpinan dulu, kemudian rapat Bamus dan kemudian rapat paripurna nanti siang pukul 14.00 WIB," kata politikus Partai Demokrat ini.
Diketahui, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 telah berlaku.
Salah satu hal dalam hasil revisi itu tentang penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, rapat badan musyawarah (Bamus) DPR digelar sebelum paripurna nanti. Dalam rapat Bamus, kata dia, Pimpinan DPR menyampaikan telah menerima surat dari DPP PDIP tentang penunjukkan Utut Adianto itu.
"Tentunya nanti di Bamus harus diputuskan untuk dilaksanakan dalam rapat paripurna yang akan kita laksanakan sedianya nanti siang pukul 14.00 WIB," ujar Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sehingga lanjut dia, seluruh proses Utut Adianto menjadi Wakil Ketua DPR sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi rapat pimpinan dulu, kemudian rapat Bamus dan kemudian rapat paripurna nanti siang pukul 14.00 WIB," kata politikus Partai Demokrat ini.
Diketahui, Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 telah berlaku.
Salah satu hal dalam hasil revisi itu tentang penambahan satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR dan satu kursi pimpinan DPD.
(maf)