TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Arab Saudi Dinilai Langgar HAM

Senin, 19 Maret 2018 - 14:35 WIB
TKI Zaini Misrin Dieksekusi...
TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Arab Saudi Dinilai Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Hukuman mati ini menuai protes dari sejumlah organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini.

Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah Arab Saudi seharusnya menyampaikan mandatory consular notification kepada perwakilan RI. Dengan tidak adanya pemberitahuan itu, maka eksekusi terhadap Zaini Misrin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia. Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," kata Wahyu di Kantor Migrant Care, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut Wahyu, dari pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Zaini Misrin, ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial, serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi hukuman maksimal.

"Karena menurut pengakuan Muhammad Zaini Misrin yang baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut," jelas Wahyu.

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia.

"Baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Bayar Diyat Rp15,5 M...
Bayar Diyat Rp15,5 M dan Penjara 20 Tahun, TKI Ini Akhirnya Lolos Eksekusi di Arab
Disnakertrans Jabar...
Disnakertrans Jabar Siap Fasilitasi Kepulangan Ety ke Majalengka
Sekda: Ety Bisa Kembali...
Sekda: Ety Bisa Kembali Berkat Doa Seluruh Masyarakat Majalengka
Wakil Ketua MPR Sore...
Wakil Ketua MPR Sore Ini Jemput TKI Bebas dari Hukuman Mati di Soetta
TKW Bebas dari Hukuman...
TKW Bebas dari Hukuman Mati, Jazilul Fawaid: Satu Nyawa Sangat Berharga
Ketum PBNU Ucapkan Syukur...
Ketum PBNU Ucapkan Syukur atas Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Saudi
Berita Terkini
Buntut Listrik Blackout...
Buntut Listrik Blackout di Pulau Sumatera, PLN Didesak Beri Kompensasi
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Kasus Chromebook, Publik...
Kasus Chromebook, Publik Harus Fokus Fakta Sidang daripada Opini Digital
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved