TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Arab Saudi Dinilai Langgar HAM

Senin, 19 Maret 2018 - 14:35 WIB
TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Arab Saudi Dinilai Langgar HAM
TKI Zaini Misrin Dieksekusi Mati, Arab Saudi Dinilai Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Muhammad Zaini Misrin, buruh migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

Hukuman mati ini menuai protes dari sejumlah organisasi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) lantaran otoritas Kerajaan Arab Saudi sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini.

Direktur Eksekutif Migran Care Wahyu Susilo mengatakan, pemerintah Arab Saudi seharusnya menyampaikan mandatory consular notification kepada perwakilan RI. Dengan tidak adanya pemberitahuan itu, maka eksekusi terhadap Zaini Misrin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM.

"Apalagi jika merunut pada pengakuan Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia. Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukuman mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial," kata Wahyu di Kantor Migrant Care, Jakarta, Senin (19/3/2018).

Menurut Wahyu, dari pembacaan atas proses pemeriksaan hingga peradilan yang memvonis mati hingga proses eksekusi mati terhadap Zaini Misrin, ditemukan beberapa kejanggalan dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial, serta pengabaian pada hak-hak terdakwa yang menghadapi hukuman maksimal.

"Karena menurut pengakuan Muhammad Zaini Misrin yang baru bisa mendapat akses berkomunikasi dengan KJRI Jeddah pada bulan November 2008 setelah vonis hukuman mati dijatuhkan, dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut," jelas Wahyu.

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi telah melanggar prinsip-prinsip tata krama hukum internasional dengan tidak pernah menyampaikan pemberitahuan ke Pemerintah Indonesia.

"Baik pada saat dimulainya proses peradilan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan juga pada saat eksekusi hukuman mati dilakukan," tutupnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0965 seconds (0.1#10.140)