Pelibatan TNI Wujud Total Penanganan Terorisme

Jum'at, 16 Maret 2018 - 09:15 WIB
Pelibatan TNI Wujud...
Pelibatan TNI Wujud Total Penanganan Terorisme
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati pelibatan TNI dalam penanganan terorisme lewat revisi UU Antiterorisme.

Namun keterlibatan TNI perlu diatur lagi dalam peraturan presiden. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pelibatan TNI merupakan wujud perlawanan total terhadap terorisme. “Kita menyusun UU, merevisi UU, maka revisinya juga harus mengisyaratkan melawan terorisme dengan cara total.

Kalau total berarti polisi diperkuat dengan TNI enggak masalah. Bahkan seluruh masyarakat juga dilibatkan untuk melawan terorisme,” kata Wiranto kemarin. Wiranto meminta pelibatan TNI untuk menangani terorisme tidak dijadikan polemik.

Bahkan dia mendukung pelibatan masyarakat dalam bentuk peringatan dini. Warga bisa melapor kepada RT dan RW setempat jika ada indikasi aktivitas terorisme di lingkungannya. “Kalau polisi punya tugas melawan terorisme seperti Densus, kemudian juga BNPT, maka harus dilibatkan.

Pelibatan TNI inilah yang dilibatkan dalam revisi UU itu. Jadi jangan diributkan. Enggak perlu dipermasalahkan karena seluruh dunia juga menganut ini. Sekarang UU itu sedang diselesaikan,” tegasnya. Apalagi, menurut Wiranto, Indonesia menjadi pelopor negara lain dalam penanggulangan terorisme.

Pelibatan TNI, menurutnya, sangat diperlukan agar terorisme bisa diberantas hingga tuntas. “Mengapa demikian? Karena terorisme itu tidak mengenal batas negara dan tatkala dia melakukan aksinya, korbannya juga bisa siapa saja. Polisi juga, TNI juga, masyarakat juga, perempuan, bisa jadi korban terorisme,” kata Wiranto.

Sementara itu pengamat militer Al Araf yang juga Direktur Imparsial menilai, revisi UU Antiterorisme seharusnya tidak berfokus pada pelibatan militer dalam menangani terorisme. Revisi UU Terorisme harus lebih memperhatikan aspek persuasif.

“Seharusnya revisi UU Terorisme lebih bicara aspek persuasif seperti deradikalisasi,” katanya. Selain itu, kata Al Araf, UU terorisme juga semestinya fokus pada perbaikan tata penegakan hukum. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, serta pengadilan itu yang harus diperbaiki.

Adapun pelibatan militer dalam penanganan terorisme, menurutnya, tidak dibutuhkan. “Melibatkan militer malah memperkuat instrumen represif. Itu sesuatu yang menurut saya tidak dibutuhkan,” kata Al Araf.

Menurut dia, terorisme tetap masuk ke dalam kategori kejahatan tindak pidana sehingga tidak semestinya militer ikut terlibat di dalamnya. Dia menambahkan, definisi terorisme harus tetap sebagai satu kejahatan tindak pidana karena terorisme itu masuk dalam kategori transorganize crime. (Binti Mufarida)
(nfl)
Berita Terkait
Lampaui Undang-undang,...
Lampaui Undang-undang, Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Harus Dicabut
Perpres ini Bisa Mengembalikan...
Perpres ini Bisa Mengembalikan TNI ke era Orde Baru
Pelibatan TNI Atasi...
Pelibatan TNI Atasi Terorisme Harus Melalui Mekanisme Aturan Berlaku
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Perlu Ada Harmonisasi...
Perlu Ada Harmonisasi Aturan Terkait Keterlibatan TNI Atasi Terorisme
Perpres Pelibatan Militer...
Perpres Pelibatan Militer Atasi Terorisme Jadi Buah Simalakama Bagi TNI
Berita Terkini
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved