UU MD3 dan Akrobat Politik Jokowi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 08:30 WIB
UU MD3 dan Akrobat Politik...
UU MD3 dan Akrobat Politik Jokowi
A A A
Muhammad Yahdi Salampessy
Dosen Fakultas Hukum Indonesia

UNDANG-UNDANG Per­ubah­an Kedua atas Undang-Undang No 17 Ta­hun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah res­mi diberi nomor oleh p­e­m­e­rin­tah, yak­ni Undang-Undang No 2 Ta­hun 2018. Penomoran UU MD3 ter­­se­but langsung m­e­nuai ber­ba­gai kecaman dari ber­ba­gai ele­men masyarakat ka­re­na dinilai da­­pat mencederai demokrasi.

Sejumlah aksi penolakan atas UU MD3 ramai dilakukan di sejumlah daerah. Masyarakat ra­mai mencibir dan menyindir undang-undang tersebut m­el­a­lui media sosial. Bahkan ma­sya­ra­kat juga menyebar petisi pe­no­lakan atas UU MD3.

Pada saat yang bersamaan, su­­dah ada permohonan uji m­a­te­­ri UU MD3 di Mahkamah Kons­ti­tusi (MK). Hingga kini ada tiga pe­mohon uji materi UU MD3 yang teregister di MK. Ke­ti­ganya ya­itu Partai Solidaritas In­donesia (PSI), Forum Kajian Hu­kum Kons­titusi (FKHK), dan pe­mo­hon perseorangan war­na negara atas nama Zico Leo­nard Dj­a­gar­do dan Joshua Sa­tria Collins.

Akibat Hukum Penolakan Presiden

Kontroversi UU MD3 men­do­rong Presiden Joko Widodo (Jo­kowi) untuk tidak me­nan­da­ta­ngani UU tersebut. Padahal UU MD3 tersebut telah dibahas ber­sa­ma antara DPR dan p­e­me­rin­tah serta telah mendapatkan per­se­t­ujuan bersama. Per­se­tu­ju­an ber­sama itu menjadi pe­nan­da UU MD3 telah disepakati dan di­te­ri­ma dengan segala ma­t­e­ri muatan yang terkandung di dalamnya.

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 meng­atur bahwa setiap ran­cang­an undang-undang d­i­ba­has oleh Dewan Perwakilan Rak­yat dan Presiden untuk menda­pat persetujuan ber­sa­ma. Se­lan­jut­nya Pasal 20 ayat (4) meng­atur presiden menge­sah­kan ran­cangan undang-undang yang telah disetujui ber­s­ama un­tuk menjadi undang-undang.

Merujuk pada Pasal 20 ayat (2) dan (4) UUD 1945 tersebut, pe­merintah yang dipimpin Pre­si­den seakan mengamini se­lu­ruh ketentuan pasal yang ada di da­lam UU MD3. Lalu kenapa hing­ga detik-detik terakhir Pre­si­den mengambil sikap men­o­lak untuk menandatangani UU MD3?

Padahal mengacu pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pem­ben­tukan Peraturan Per­undang-undangan (UU P3), sebuah RUU di­sahkan oleh Pre­si­den dengan mem­bubuhkan tan­­da tangan da­lam jangka wak­­tu paling lama 30 (tiga pu­luh) hari terhitung sejak RUU ter­sebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Menjadi pertanyaan adalah, apakah tidak ditan­da­ta­ngani­nya sebuah RUU membawa dam­­pak hukum yang berarti ter­ha­dap RUU tersebut? Jawaban­nya tidak. Tidak adanya tan­da ta­ngan Presiden tidak mem­b­awa dam­pak hukum apa pun ka­rena pa­da saat sebuah RUU su­dah d­i­se­pakati bersama oleh DPR dan Pre­siden, secara oto­ma­tis ber­arti Presiden dianggap te­lah se­tu­ju terhadap seluruh ke­tentuan pa­sal yang ter­kan­dung dalam undang-undang ter­sebut.

Akrobat Politik Jokowi

Sikap Presiden yang tidak me­nan­datangani UU MD3 se­sung­gu­h­nya menghadirkan se­jum­lah per­tanyaan. Apakah ini me­ru­pa­kan akrobat politik Pre­si­d­en Jo­ko­wi di tahun politik? Pre­siden se­olah tidak ingin ke­hi­langan mu­ka dan dukungan pub­lik di te­ngah maraknya dan gen­carnya kri­­tik terhadap UU MD3.

Kendati secara politik sikap Pre­siden dapat dipahami, sec­a­ra hukum apa yang dilakukan Pre­siden tersebut menciptakan se­buah anomali hukum. Dalam lo­gika sederhana, Presiden de­ngan jelas mengetahui dan ter­li­bat dalam proes pembuatan UU MD3 dari awal sampai akhir pem­b­ahasan sampai undang-undang tersebut pada akhirnya men­dapatkan persetujuan ber­sa­ma DPR dan Presiden.

Jika Presiden selaku pe­me­gang kekuasaan pemerintahan ti­dak setuju dengan materi muat­an yang terkandung da­lam revisi UU MD3, seharusnya pe­nolakan Presiden dilakukan da­lam fase pembahasan dan/ atau persetujuan bersama DPR. De­ngan demikian tidak dapat di­benarkan secara etis hukum ke­tika suatu RUU yang sudah men­dapatkan persetujuan ber­sa­ma dalam sidang, kemudian ti­d­ak ditandatangani atau tidak di­sahkan Presiden.

Sikap “me­no­lak” yang saat ini dilakukan Pre­siden terkesan bak pah­la­wan kesiangan karena toh nasi te­lah menjadi bubur. UU MD3 te­lah disahkan dan tidak adanya tan­da tangan dari Presiden ti­dak berarti apa-apa.
Fenomena tersebut juga da­pat ditangkap sebagai indikasi bu­­ru­knya komunikasi antara Pre­siden dan pejabat yang d­i­tun­juk untuk membahas UU MD3 bersama DPR pada saat sidang.

Pertaruhan di 2019

Polemik UU MD3 bagai se­buah panggung pertunjukan dan pemerintah terkesan m­e­main­kan dua peran. Demi me­nye­­lamatkan muka pe­me­rin­tah di hadapan publik, Presiden ke­mudian mengambil langkah un­tuk tidak mengesahkan UU MD3 dalam bentuk tidak mem­bu­buhkan tanda tangannya.

Menghadapi tahun politik di 2019 nanti disinyalir kuat men­ja­di alasan Jokowi untuk men­da­patkan apresiasi publik. Ele­k­ta­bilitas Jokowi tentu harus di­ja­ga dan dikawal.

Bagai panggung sandiwara, Jo­kowi terlihat enggan untuk ber­hadapan langsung dengan pub­lik sehingga mengambil si­kap seolah menolak UU MD3. Pa­dahal, dalam kacamata Pasal 20, ayat (2) dan (3) UUD 1945 dan UU P3, sebuah undang-undang tidak akan disahkan tan­pa adanya persetujuan ber­sa­ma antara DPR dengan Presiden.

Di sisi yang lain, ter­li­hat Pre­s­i­­den juga tidak ingin me­la­ku­kan perang terbuka dengan DPR. Hal ini setidaknya terlihat da­ri pilih­an Presiden yang ti­dak akan me­ner­bitkan Per­aturan Pe­merintah Peng­­ganti Undang-Undang (Per­ppu) un­tuk me­revisi dan/atu meng­­ha­­pus beberapa ke­ten­tu­an Pa­sal da­lam UU MD3 yang dinilai men­­cederai hak kons­ti­tu­sio­nal warga negara.

Fakta di atas menunjukkan Pre­­siden tidak serius dan se­pe­nuh hati menolak UU MD3. Pre­si­d­en terlihat sungkan head to head de­ngan kepen­ting­an par­tai yang be­gitu do­mi­nan dalam UU MD3.

Pe­­nerbitan perppu juga d­i­si­nya­lir dapat memunculkan sua­tu kegaduhan hukum, te­ta­pi perppu juga dipandang se­ba­gai sikap tegas Presiden Jokowi dalam menolak sebagian Pa­sal UU MD3 yang sangat arogan.

Penerbitan perppu dapat di­anggap sebagai cara Pe­me­rin­tah untuk mencari jalan te­ngah dan cepat untuk meng­atasi polemik UU MD3, walau te­tap harus melalui per­se­tu­ju­an DPR jika ingin diterima ­se­ba­gai Undang-Undang. Tidak pas­ti, ta­pi cukup un­tuk me­nun­jukkan ke­se­rius­an Presi­den untuk meng­atasi per­­soal­an atas ha­dir­nya UU MD3.

Hal ini pernah di­la­ku­kan Pre­siden SBY ketika me­n­er­bit­kan Per­ppu No 1 Ta­hun 2014 ten­tang Pem­ilihan Gu­bernur, Bu­pati, dan Wali Kota.
Berkaca dari sikap SBY itu, ha­­rusnya perppu bisa menjadi sa­­lah satu pilihan guna me­ne­gak­­kan demokrasi di Bumi Per­ti­wi.

Perppu bisa menjadi sa­lah s­a­tu cara bagi peme­rin­tah un­tuk me­nunjukkan ke­se­riu­s­an da­lam me­nyikapi UU MD3 yang b­e­gitu me­nyita per­ha­tian publik. Na­mun ­pe­me­rin­­tah melalui Pre­si­den Jok­o­w­i harus me­nim­bang dan ber­hi­tung dengan ce­pat dan ce­r­­mat apakah meng­ambil sikap m­e­­nerbitkan per­ppu atau te­tap ber­tahan untuk ti­d­ak me­ner­bit­kan perppu se­lain mengusulkan agar publik meng­ajukan uji m­a­te­­ri UU MD3 ke MK.

Apa pun pilihan finalnya nan­ti, publik berharap ini bu­kan bagian dari skenario dan akrobat politik menuju Pil­pres 2019.
(whb)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved