DPR Surati PDIP Minta Segera Serahkan Nama Wakil Ketua DPR
A
A
A
JAKARTA - DPR melayangkan surat ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pagi ini. Dalam surat itu, PDIP diminta menyerahkan nama kadernya untuk menjabat Wakil Ketua DPR.
Sebab, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 lalu sudah berlaku mulai hari ini. Salah satu hasil dari revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR bertambah menjadi satu kursi untuk PDIP, pimpinan MPR bertambah tiga kursi dan pimpinan DPD bertambah satu kursi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pelantikan pimpinan DPR baru dari PDIP akan dilaksanakan pada Selasa 20 Maret 2018 mendatang. "Tapi kami baru pagi ini mengirim surat ke PDIP meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR RI," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Sehingga, posisi DPR saat ini masih menunggu siapa yang bakal ditunjuk PDIP untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR baru. "Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka UU MD3 hari ini sudah berjalan efektif, sudah melewati 30 hari," kata Politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, PDIP juga belum menyerahkan nama kadernya untuk menjabat Wakil Ketua MPR. Sedangkan dua kursi pimpinan MPR hasil penambahan akan diisi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sebab, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan melalui rapat paripurna DPR Senin 12 Februari 2018 lalu sudah berlaku mulai hari ini. Salah satu hasil dari revisi UU MD3 itu, pimpinan DPR bertambah menjadi satu kursi untuk PDIP, pimpinan MPR bertambah tiga kursi dan pimpinan DPD bertambah satu kursi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, bahwa pelantikan pimpinan DPR baru dari PDIP akan dilaksanakan pada Selasa 20 Maret 2018 mendatang. "Tapi kami baru pagi ini mengirim surat ke PDIP meminta nama yang bakal dikirim untuk mengisi Wakil Ketua DPR RI," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Sehingga, posisi DPR saat ini masih menunggu siapa yang bakal ditunjuk PDIP untuk mengisi jabatan Wakil Ketua DPR baru. "Sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku maka UU MD3 hari ini sudah berjalan efektif, sudah melewati 30 hari," kata Politikus Partai Golkar ini.
Di samping itu, PDIP juga belum menyerahkan nama kadernya untuk menjabat Wakil Ketua MPR. Sedangkan dua kursi pimpinan MPR hasil penambahan akan diisi oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
(kri)