KPK Tahan Penyuap Bupati Kebumen

Rabu, 14 Maret 2018 - 15:30 WIB
KPK Tahan Penyuap Bupati Kebumen
KPK Tahan Penyuap Bupati Kebumen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Khayub Muhammad Lutfi, penyuap bupati Kebumen, Selasa (13/3/2018). Komisaris PT Karya Adi Kencana (PT KAK) itu resmi mengenakan rompi tahanan setelah diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Khayub dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur guna menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. "KML tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen. Dia ditahan di Guntur untuk 20 hari pertama," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Diketahui, Khayub ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada Bupati Kebumen Yahya Fuad melalui tim sukses Yahya, Hojin Anshori. Dugaan suap tersebut terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Yahya diduga menerima suap terkait sejumlah proyek di wilayahnya. Dalam kasus itu, terdapat sekitar Rp2,3 miliar fee sejumlah proyek yang dikumpulkan Khayub dari sejumlah kontraktor. Fee proyek tersebut diberikannya kepada Bupati Yahya melalui Hojin.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Yahya Fuad dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahkan, Bupati Yahya sudah ditahan oleh KPK sejak 19 Februari lalu. Sementara Khayub yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

(Baca Juga: Kasus Suap, KPK Tahan Bupati Kebumen(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4233 seconds (0.1#10.140)