MA Berhentikan Hakim dan Panitera Pengganti PN Tangerang
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tersangka hakim karier Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri alias Widya dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika.
Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto menyatakan, ada tujuh hal yang perlu disampaikan MA secara lembaga menyikapi penangkapan dan penetapan tersangka hakim karir Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, MA berterima kasih kepada KPK karena KPK telah membantu MA membersihkan aparatur lembaga peradilan yang masih melakukan penyimpangan dan perbuatan dugaan korupsi dengan cara tidak terpuji. Kedua, MA berterima kasih kepada KPK yang konsisten dengan janji-janjinya untuk menjaga integritas hakim dan lembaga peradilan.
Ketiga, perbaikan sistem sudah dan terus dilakukan MA dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan sistem informasi perkara secara onlie. Keempat, MA sangat menyangka masih ada hakim dan panitera pengganti yang terlibat menerima suap atau gratifikasi.
"Aparatur-aparatur atau hakim yang tidak bisa dirubah atau dibina memang sudah seharusnya dilakukan penindakan yang tegas," tegas Sunarto saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.
"Yang tidak bisa dibina, ya tetap harus dibinasakan. Pemberhentian sementara hakim dan panitera pengganti ini sudah kita buatkan (ditandatangani). Langsung kita SK-kan. Kalau terbukti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka langsung pemberhentian tetap," imbuhnya.
Kelima, Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tangerang Muhammad Damis sebagai atasan langsung dari hakim Widya dan Panitera PN Tangerang Djamaluddin sebagai atasan langsung panitera pengganti Tuti.
Katanya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, para atasan dari Widya dan Tuti sudah melakukan pembinaan secara terus menerus dan mengingatkan para aparatur PN Tangerang untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Tapi kejadian seperti ini masih terulang. Saya juga jengah. Rasanya mau marah, tapi mau marah sama siapa," ujar Sunarto.
Keenam, Sunarto melanjutkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan MA juga dilakukan secara berjenjang hingga lembaga peradilan di bawahnya. Dalam proses pengawasan misalnya, MA melibatkan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan asosasi advokat untuk mengawasi aparatur lembaga peradilan.
Menurutnya, dalam proses pengawasan juga, bahkan MA termasuk jajaran Bawas melakukan penyamaran. "Upaya penyamaran itu efektif dan banyak yang sudah kita tindak," ujarnya.
Sunarto membeberkan, khusus untuk hakim berdasarkan temuan Bawas MA ada tiga golongan hakim. Masing-masing kelompok putih, kelompok abu-abu, dan kelompok hitam. Kelompok putih ini didorong untuk menjadi pimpinan di lembaga peradilan. Tujuannya mereka menjadi role model dan garda terdepan dalam menegakkan integritas.
Ketua Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sunarto menyatakan, ada tujuh hal yang perlu disampaikan MA secara lembaga menyikapi penangkapan dan penetapan tersangka hakim karir Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertama, MA berterima kasih kepada KPK karena KPK telah membantu MA membersihkan aparatur lembaga peradilan yang masih melakukan penyimpangan dan perbuatan dugaan korupsi dengan cara tidak terpuji. Kedua, MA berterima kasih kepada KPK yang konsisten dengan janji-janjinya untuk menjaga integritas hakim dan lembaga peradilan.
Ketiga, perbaikan sistem sudah dan terus dilakukan MA dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan sistem informasi perkara secara onlie. Keempat, MA sangat menyangka masih ada hakim dan panitera pengganti yang terlibat menerima suap atau gratifikasi.
"Aparatur-aparatur atau hakim yang tidak bisa dirubah atau dibina memang sudah seharusnya dilakukan penindakan yang tegas," tegas Sunarto saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.
"Yang tidak bisa dibina, ya tetap harus dibinasakan. Pemberhentian sementara hakim dan panitera pengganti ini sudah kita buatkan (ditandatangani). Langsung kita SK-kan. Kalau terbukti sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka langsung pemberhentian tetap," imbuhnya.
Kelima, Bawas MA sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PN Tangerang Muhammad Damis sebagai atasan langsung dari hakim Widya dan Panitera PN Tangerang Djamaluddin sebagai atasan langsung panitera pengganti Tuti.
Katanya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan, para atasan dari Widya dan Tuti sudah melakukan pembinaan secara terus menerus dan mengingatkan para aparatur PN Tangerang untuk tidak melakukan penyimpangan.
"Tapi kejadian seperti ini masih terulang. Saya juga jengah. Rasanya mau marah, tapi mau marah sama siapa," ujar Sunarto.
Keenam, Sunarto melanjutkan, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan MA juga dilakukan secara berjenjang hingga lembaga peradilan di bawahnya. Dalam proses pengawasan misalnya, MA melibatkan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan asosasi advokat untuk mengawasi aparatur lembaga peradilan.
Menurutnya, dalam proses pengawasan juga, bahkan MA termasuk jajaran Bawas melakukan penyamaran. "Upaya penyamaran itu efektif dan banyak yang sudah kita tindak," ujarnya.
Sunarto membeberkan, khusus untuk hakim berdasarkan temuan Bawas MA ada tiga golongan hakim. Masing-masing kelompok putih, kelompok abu-abu, dan kelompok hitam. Kelompok putih ini didorong untuk menjadi pimpinan di lembaga peradilan. Tujuannya mereka menjadi role model dan garda terdepan dalam menegakkan integritas.
(maf)