Bercadar di Kampus

Kamis, 08 Maret 2018 - 08:00 WIB
Bercadar di Kampus
Bercadar di Kampus
A A A
Sudjito Atmoredjo
Guru Besar Ilmu Hukum UGM

Tiada maksud memihak sia­pa pun dalam urusan ber­cadar. Sejujurnya, kita prihatin atas munculnya kem­bali isu bercadar. Terlebih, isu ini berasal dari salah satu uni­versitas negeri Islam ter­na­ma di Yogyakarta. Isu se­de­mi­ki­an seksi dan sensitif ini telah ber­kembang luas. Disadari atau ti­dak, isu ini telah mencoreng mu­ka umat Islam sendiri. Ma­sa­lah­nya bisa menjadi genting, apa­bila kebijakan larangan ber­ca­dar itu merembet ke per­gu­ru­an tinggi lain. Isu yang bersifat lo­kal-universitas bisa berkem­bang menjadi isu nasional. Ini sa­ngat tidak sehat dan perlu se­ge­ra diredam.

Berbagi pemikiran tentang ber­cadar merupakan cara bagus me­mahami isu yang tergolong "abu-abu" atau multitafsir ini. Dengan cara demikian di­ha­rap­kan ada feedback dan titik temu atas berbagai pemikiran yang ber­beda-beda. Secara di­alek­ti­ka, ketika ada tesis bahwa ber­ca­dar di kampus itu salah dan ka­re­nanya dilarang, maka di­pa­s­ti­kan ada antitesis bahwa ber­ca­dar di kampus itu boleh, bahkan wa­jib hukumnya. Ketika tesis di­hadapkan dengan antitesis, ti­­dak semestinya berlanjut men­ja­di konfrontasi dan pe­ni­hil­an satu pihak atas pihak lain­nya. Perlu sikap bijak, int­e­lek­tual-akademik, dan ber­wa­wa­san sosial-kebangsaan agar di­da­pat­kan sintesis yang diterima ber­sama. Kehidupan sosial-ke­bang­saan akan menjadi nya­man ketika proses dialektika te­lah membudaya.

Cadar adalah kain penutup ­wa­jah muslimah sebagai ke­sa­tu­an dari jilbab (hijab). Bercadar ada­l­ah cara berpakaian untuk menutupi aurat. Di dalam Islam ti­d­ak ada mazhab mana pun meng­haramkan muslimah ber­ca­dar. Menutup aurat itu hu­kum­nya wajib. Aurat per­em­pu­an adalah seluruh anggota b­a­dan, kecuali muka dan kedua ­te­la­pak tangan. Aurat itu wajib di­tu­tup, disembunyikan, dan ha­ram orang bukan mahram m­e­li­hatnya. Inilah substansi yang per­lu dipahami.

Dalam konteks bercadar di ruang sosial-kebangsaan (mi­sal: di kampus), sangat mung­kin muncul riak-riak sebagai implikasinya. Riak-riak itu bisa ­po­si­tif. Misal, diterimanya banyak pi­hak sehingga bercadar mem­bu­daya. Akan tetapi, riak-riak itu bisa pula negatif, antara lain mun­culnya sikap sinis, curiga, ba­h­kan dituduh sebagai bibit ra­dikalisme. Sudah tentu amat berbahaya bila riak-riak itu s­e­ba­­gai isu pinggiran dibiarkan be­r­kembang liar, liberal, tanpa ada upaya pengendalian diri, dan tanpa ada upaya me­mi­ni­­ma­lisasi agar ke­nya­man­an ke­hi­dup­an so­sial-kebangsaan tak ternodai.

Bercadar itu sehat dan in­dah. Sehat da­lam keutuhannya men­­­c­akup: sehat ro­ha­­ni, jas­ma­ni, dan so­­sial. Perempuan ber­­c­a­dar dapat di­ka­ta­kan se­hat ro­ha­ni bila d­i­la­kukan atas dasar ke­iman­­an, pengamalan ajar­an aga­ma Islam, ser­ta sebagai ben­tuk kepatuhan pada Allah SWT dan rasul-Nya. Be­r­cadar di­la­ku­kan de­ngan niat dan ke­sa­daran se­mata-ma­ta demi ridha Allah SWT. Bercadar de­mikian men­jadi in­dah karena m­e­ru­pa­kan pan­caran indahnya ke­iman­an da­lam hati nurani. Ke­tika hati nurani sehat, maka si­kap, pe­ri­la­ku, dan amalan apa­ pun akan se­hat dan indah.

Berbeda halnya bila bercadar de­ngan niat lain. Misal, untuk me­nunjukkan identitas diri se­ba­gai penganut mazhab, go­long­­an, dan kelompok tertentu. Se­i­ring dengan itu, kemudian ber­sikap eksklusif. Apalagi me­no­lak pergaulan dengan ma­nu­sia lain. Bercadar dengan mo­ti­va­si demikian, tergolong sesat, ti­dak sehat, berpenyakit, dan meng­ganggu lingkungan.

Dimensi sosial-kebangsaan amat penting diperhatikan da­lam bercadar. Sebagai makhluk sos­ial, setiap muslim-mus­li­mah harus dapat ajur-ajer, tepa-salira, empan-papan, dan mam­pu berinteraksi dengan ling­kung­an sosialnya secara luwes. Bang­sa Indonesia amat ma­je­muk dalam soal sosial-ke­aga­ma­­an. Niat baik bercadar tidak me­s­ti dapat dipahami sebagai ke­baikan semua pihak. Dalam ke­terbatasan ilmu dan w­a­wa­san, ada penguasa, tokoh aga­ma, anggota masyarakat yang su­­udzon, termakan isu-isu ping­­gir­an, terjebak riak-riak pe­­ma­kai­an cadar, dan lalai te­r­ha­dap substansinya.

Gara-gara isu larangan ber­ca­­dar, masyarakat luas kini se­akan terperangkap di dalam se­­buah “turbulensi religius”, yak­­ni kesimpangsiuran p­e­ma­ha­m­an tentang ajaran ber­ca­dar. Be­nar atau salah perihal ber­cadar, di­aduk-aduk, diseret ke­ sana-kemari, dan tiada jelas mu­­a­ra­nya. Turbulensi religius mu­ncul ke­tika agama di­hi­lang­kan nilai-ni­lai kesakralan­nya. Dogma-dogma agama di­ang­gap tidak ada lagi. Semua orang boleh tam­pil sebagai "ah­li agama". Dalam konteks so­sial-k­e­bang­sa­an, agama ditempatkan di ko­ri­dor se­ku­le­ris­me. Mereka in­ter­ven­si, men­dekonstruksi, bah­kan mem­permainkan dalil-dalil aga­­ma untuk kepentingan-ke­pen­­tingan duniawi semata. Per­mainan-permainan politik de­­ngan objek-objek institusi aga­­­ma–seperti cadar–dilakukan sedemikian intens melalui pen­dayagunaan media. Media main­stream (televisi, koran, ra­d­io), maupun media sosial (Whats­App, FaceBook, Twit­ter, dan lainnya) menjadi alat-alat per­mainan canggih untuk me­­mo­rak-porandakan sta­bi­li­tas ma­syarakat penggunanya.

Dalam kondisi demikian, pen­­ting diingat pernyataan JF Lyo­­tard dalam Just Game (1990) bahwa keputusan apa­ pun yang dikenakan pada pe­rem­­puan bercadar akan di­konta­­­minasikan oleh kepentingan po­­litik. Bercadar di kampus di­­bolehkan ataukah di­la­rang me­r­u­pakan sikap po­li­tik, bukan si­kap kea­gam­a­an. Karenanya, s­i­kap sabar dan tawakal pada umat Is­lam perlu diperluas de­ngan p­e­mahaman tentang tur­bu­lensi religius dan per­main­an-pe­r­mainan politik itu.

Sungguh bagus bila pe­ngua­­sa, tokoh agama, ma­u­pun pe­rem­puan bercadar m­a­m­pu men­jauhkan diri dari sikap aro­gan ataupun an­­tagonis. Kede­pan­kan s­i­kap intelektual-aka­de­mis, re­ligius, dan ber­wa­wa­san so­sial-kebangsaan. Jangan sok Islami, jangan sok mo­de­rat, dan jangan sok berkuasa. Kem­­ba­lilah ke tuntunan Islam se­ca­­ra kaffah.

Isu dan polemik bercadar se­be­narnya sudah basi. Tak perlu di­angkat lagi. Islam adalah aga­ma rahmatan lilalamin. Dari padanya terpancar kesejukan, ca­h­­aya cerah, dan keindahan bagi se­mua pihak. Polemik bercadar akan lenyap ketika umat Islam se­hat dan cerdas dalam ber­in­ter­aksi di ruang sosial-ke­bang­sa­an. Wallahualam.
(zik)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Kaum Disabilitas Vs...
Kaum Disabilitas Vs Kaum OJOL
Larangan Mudik untuk...
Larangan Mudik untuk Keselamatan Publik
Korona Hadiah Terbesar...
Korona Hadiah Terbesar di Hari Kesehatan Dunia
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved