KPK Matangkan Penersangkaan Calon Kepala Daerah

Rabu, 07 Maret 2018 - 14:05 WIB
KPK Matangkan Penersangkaan Calon Kepala Daerah
KPK Matangkan Penersangkaan Calon Kepala Daerah
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengindikasikan sudah mengantongi nama-nama tersangka dari sejumlah calon kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pilkada Serentak 2018. KPK pun masih mematangkan langkah untuk bisa menyematkan status tersangka kepada mereka.

Agus mengaku belum mendapatkan persetujuan dari empat pimpinan KPK lain untuk menetapkan para calon kepala daerah tersebut sebagai tersangka. Karena itu, dirinya akan segera melakukan rapat dan membahas masalah ini dengan empat pimpinan lain untuk menetapkan status tersangka kepada para peserta kontestasi pilkada serentak itu.

"Saya belum dapat izin dari empat pimpinan lain (untuk menetapkan tersangka). Kalau empat pimpinan lain tidak setuju (jadi tersangka), kan ya nanti dibicarakan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengungkapkan, menetapkan tersangka terhadap calon kepala daerah tersebut memang harus berdasarkan keputusan dari lima pimpinan lembaga antirasuah. Namun, KPK tinggal tunggu waktu untuk menetapkan sebagai tersangka. "Nanti kolektif kolegial mungkin nanti akan ada kesepakatan bersama apa diumumkan sebelum atau sesudah pilkada. Itu yang kita sampaikan," paparnya.

Agus tidak membantah jika ada calon kepala daerah yang sudah lama menjadi bidikan KPK. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap calon kepala daerah lain dalam waktu dekat. "Sudah lama (dalam pengawasan KPK), melalui OTT salah satu caranya," ujarnya.

Menurut Agus, banyak calon kepala daerah yang kerap menyalahgunakan aturan seperti menerima uang panas dari beberapa pihak yang disinyalir akan digunakan demi kepentingan kampanye. "Karena itu, info sudah banyak yang masuk dan tidak menutup kemungkinan daerah lain bisa tambah lagi (penangkapan calon kepala daerah) kalau mereka tidak berhenti," tandasnya.

Saat ini Agus sedang melakukan diskusi dengan pimpinan lembaga antirasuah lain untuk memutuskan apakah akan segera mengumumkan ke publik nama-nama calon kepala daerah yang terindikasi melakukan praktik korupsi. Menurut Agus, hal itu untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat agar tidak salah memilih calon pemimpin ke depan.

Tidak hanya itu, Agus menyatakan, ini juga merupakan imbauan kepada seluruh peserta pilkada untuk tidak bermain-main dengan uang rakyat. Meski demikian, Agus enggan menyebut siapa saja calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Jadi, peringatan keras buat teman-teman terutama incumbent yang kemudian melakukan kompetisi," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kemarin menghadiri acara rapat koordinasi teknis (rakornis) dengan Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Pademangan, Jakarta. Dalam acara tersebut, Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani perjanjian kerja sama atau MoU dengan Polri terkait indikasi korupsi di Pilkada Serentak 2018. "Kerja sama ini agar bisa memastikan tidak ada masalah terkait penanganan dugaan korupsi di pilkada kali ini," tandas Tjahjo.

Dia juga memastikan, Polri bersama KPK sudah bekerja sama terkait tindak pidana korupsi tersebut. "Bahkan sudah dibentuk Satgas Anti-Money Politics untuk mengusut peserta, penyelenggara, dan pengawas pilkada yang terlibat dalam politik uang," paparnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku sudah sepakat untuk menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 yang bersih. "Kita sepakat untuk menuju pilkada yang bersih sesuai dengan perintah Pak Kapolri. Kita akan pantau semua kegiatan pilkada sejak awal tahapan sampai nanti kalau ada money politics, kita akan tindak," tandasnya.

Menurut dia, semua wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 akan dipantau oleh polisi. "Jadi, semua wilayah yang sedang melakukan pilkada akan kita pantau. Dan, apabila memang nanti ada terjadi, pasti kita tangkap," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6392 seconds (0.1#10.140)