PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019

Selasa, 06 Maret 2018 - 18:06 WIB
PKPI Gagal Susul PBB...
PKPI Gagal Susul PBB Jadi Peserta Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terkait sengketa proses pemilu.

Menurut Bawaslu, PKPI selaku pemohon gugatan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu sebagaimana yang tertuang dalam berita acara sesuai verifikasi faktual yang dilakukan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Memutuskan menolak eksepsi, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebelum memutuskan permohonan yang diajukan pemohon, sejumlah pertimbangan dibacakan oleh anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Dalam pertimbangannya, pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Pemohon dinilai tidak bisa membuktikan naskah dokumen administrasi dan kepengurusan sesuai Pasal 173 ayat 3 UU Pemilu.

Bawaslu juga menyatakan pemohon tidak dapat membuktikan kepengurusan sesuai hasil verifikasi faktual diantaranya di empat provinsi dan 73 kabupaten/kota.

Di wilayah tersebut, kata Bawaslu, pemohon tidak bisa membuktikan keterwakilan dan dokumen naskah administrasi termasuk tak bisa membuktikan pengurus, keberadaan kantor sekretariat partai.

Dengan putusan tersebut, partai yang dipimpin AM Hendropriyono itu gagal menyusul Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilu 2019.

Sebelumnya, Bawaslu juga menolak gugatan yang diajukan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Rakyat. Bawaslu hanya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PBB. (Baca juga: Gugatan Dikabulkan, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019 )
(dam)
Berita Terkait
PKPI Ganti Nama, Berikut...
PKPI Ganti Nama, Berikut Daftar Tokoh di Kepengurusan Baru PKP
Mendadak Sekjen PKP...
Mendadak Sekjen PKP Dukung Penuh Desakan Munaslub, Ada Apa?
UU Pemilu Berubah Setiap...
UU Pemilu Berubah Setiap 5 Tahun, PKPI Anggap Hanya Buang Energi
Gelar Rapat Pleno, PKP...
Gelar Rapat Pleno, PKP Galang Kekuatan agar Lolos Verifikasi Pemilu 2024
6 Lumbung Suara Partai...
6 Lumbung Suara Partai PKS di Pemilu Tahun 2019, Mayoritas di Pulau Jawa
Partai Gelora Berpeluang...
Partai Gelora Berpeluang Merepotkan PKS, Ini Analisanya
Berita Terkini
MUI Soroti Penangkapan...
MUI Soroti Penangkapan Ulama Palestina Sheikh Abdul Karim Raed Miqdad, Pertanyakan Verifikasi Tuduhan Terorisme
Prabowo Tunjuk Asep...
Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Dilantik Prabowo Jadi...
Dilantik Prabowo Jadi Kepala BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved