KPU Klaim Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu Terkait PBB
Senin, 05 Maret 2018 - 15:35 WIB
KPU Klaim Belum Terima Salinan Putusan Bawaslu Terkait PBB
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sampai saat ini belum menerima salinan putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sidang sengketa pemilu yang telah meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta pemilu 2019.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya masih menggelar pleno lanjutan sambil menunggu salinan tersebut diterima. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kalau mau sikap, baca secara detail bunyi putusan untuk pelajari. Sampai jam ini salinan putusan belum diterima, sehingga belum bisa dipelajari," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Hasyim, surat salinan itu dianggap penting untuk mengetahui pertimbangan putusan dan fakta persidangan apakah sesuai fakta atau tidak. Dia mengatakan, belum bisa mengambil keputusan terkait status PBB tersebut.
Senada dengan Hasyim, Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menilai, pihaknya belum bisa mengambil sikap selama salinan putusan belum diterima KPU. Kendati begitu, dia terus mengkaji putusan Bawaslu yang meloloskan PBB melalui rapat pleno.
Menurut dia, pleno bukan saja membahas putusan PBB, melainkan membahas gugatan lainnya seperti evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu dan gugatan calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat.
"Kami pertama persiapan penyelenggara pemilu di lndonesia, bimtek ke sana memastikan apakah ada orang mendaftar penyelenggara pemilu di lndonesia, belum ada progres," kata Ilham di lokasi yang sama.
Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya masih menggelar pleno lanjutan sambil menunggu salinan tersebut diterima. Dalam hal ini, pihaknya belum bisa menindaklanjuti putusan tersebut.
"Kalau mau sikap, baca secara detail bunyi putusan untuk pelajari. Sampai jam ini salinan putusan belum diterima, sehingga belum bisa dipelajari," ujar Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/3/2018).
Menurut Hasyim, surat salinan itu dianggap penting untuk mengetahui pertimbangan putusan dan fakta persidangan apakah sesuai fakta atau tidak. Dia mengatakan, belum bisa mengambil keputusan terkait status PBB tersebut.
Senada dengan Hasyim, Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra menilai, pihaknya belum bisa mengambil sikap selama salinan putusan belum diterima KPU. Kendati begitu, dia terus mengkaji putusan Bawaslu yang meloloskan PBB melalui rapat pleno.
Menurut dia, pleno bukan saja membahas putusan PBB, melainkan membahas gugatan lainnya seperti evaluasi rekrutmen penyelenggara pemilu dan gugatan calon kepala daerah yang tak memenuhi syarat.
"Kami pertama persiapan penyelenggara pemilu di lndonesia, bimtek ke sana memastikan apakah ada orang mendaftar penyelenggara pemilu di lndonesia, belum ada progres," kata Ilham di lokasi yang sama.
(maf)