Gaji PNS

Kamis, 01 Maret 2018 - 07:07 WIB
Gaji PNS
Gaji PNS
A A A
Berembus kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di Ta­nah Air. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Di­rek­to­rat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan ke­naik­an gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Usulan ini dibuat karena pertimbangan PNS sudah dua tahun tidak mem­per­oleh kenaikan gaji pokok.

BKN menyebut pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L) de­ngan menganalisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fis­­kalnya.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi di Jakarta, Se­la­­sa (27/2), menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok untuk tahun de­pan itu masih sebatas usulan. Namun, apabila usulan tersebut di­se­tu­jui, selanjutnya akan dimasukkan dalam Nota Keuangan dan Ran­cang­an Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.

Gaji PNS terakhir dinaikkan pada 2015 sebesar 6%. Sejak 2016, PNS ha­nya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok yang di­atur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017. Tahun ini pun PNS juga masih akan menerima THR. Ke­ten­tu­an mengenai itu di­atur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.

Be­r­da­sar­kan APBN 2018, pe­me­rin­tah menganggarkan belanja pegawai se­be­sar Rp365,7 triliun, na­mun perubahan struktur gaji pegawai ini ti­dak termasuk di dalamnya.

Jumlah PNS secara keseluruhan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada November 2017 sebanyak 4.374.349. Abdi negara ini tersebar di instansi pusat, 34 provinsi, dan lebih 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah PNS ter­se­but sama dengan 1,7% penduduk Indonesia. Angka PNS ini di­pas­tikan sudah bertambah setelah pada 2017 pemerintah kembali me­lakukan penerimaan CPNS untuk 17.928 posisi.

Kebijakan menaikkan gaji pokok PNS tentu didasari berbagai per­­tim­bangan. Pertanyaan sederhana yang sekarang muncul, la­yak­­kah ga­ji para abdi negara tersebut kembali dinaikkan saat ini? Pa­da ­Sep­tem­ber 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Re­for­masi Birokra­si (Kemenpan-RB) Asman Abnur menyebut ha­nya 40% PNS yang me­m­iliki keahlian dan kecakapan tertentu da­lam bekerja.

Se­mentara itu, 60% sisanya hanya pandai kemampuan ad­mi­nis­tra­si. Data ter­se­but diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ke­menpan-RB. Da­ri survei ini terlihat masih ba­nyak, bahkan se­ba­gi­an besar PNS yang ti­dak memiliki spesifikasi ke­ahlian tertentu.

Ten­tu fakta ini menjadi tan­tangan bagi pe­me­rin­tah untuk terus me­ma­cu PNS agar memiliki kom­petensi dan skill yang tujuannya untuk membuat mereka lebih pro­duktif. PNS yang me­nerima gaji dan tun­jangan dari negara haruslah me­miliki tang­gung jawab untuk terus meningkatkan kapasitasnya.

Menaikkan gaji PNS bukan haram dan sah-sah saja dilakukan, apa­lagi karena faktor inflasi dan di tengah menurunnya daya beli akibat kondisi eko­nomi yang tidak begitu baik dalam beberapa tahun terakhir.

Saat pe­merintah mengumumkan bahwa pada 2018 kem­bali tidak ada kenaikan gaji, sejumlah pegawai instansi pe­me­rintah menyampaikan ke­kecewaannya. Umumnya mengeluhkan ting­ginya biaya rumah tang­ga mulai tarif listrik sampai biaya se­ko­lah anak sehingga menilai per­lu segera gaji pokok dinaikkan.

Namun, kebijakan menaikkan gaji tentu harus melalui kajian ma­tang, salah satunya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan negara. Mengingat jumlah PNS yang jum­lahnya melebihi 4 juta, kenaikan gaji akan menyedot anggaran APBN yang tidak sedikit.

Selain itu, kebijakan menaikkan gaji di­la­ku­kan karena pertimbangan peningkatan kesejahteraan pegawai, buk­an karena tujuan lain. Suka tidak suka, usulan kenaikan gaji ini me­nimbulkan spekulasi karena dilakukan pada tahun penye­leng­ga­ra­an pemilihan presiden (pilpres). Tidak sedikit yang menilai ke­bi­jak­an ini politis dan dilakukan karena kepentingan elektoral.

Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul, mau tak mau ke­naikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas pe­­gawai. Kemenpan-RB tidak cukup hanya mendorong agar PNS ber­kinerja baik, tetapi juga perlu menyiapkan sistem yang memaksa PNS harus bekerja optimal.

Sistem yang dibuat juga harus terukur. Ji­ka ditemukan ada yang tidak memenuhi target dalam kurun wa­k­tu tertentu, perlu ada reward sebagaimana punishment diberikan ke­pa­da mereka yang selama ini bekerja baik dan berprestasi.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5920 seconds (0.1#10.140)