Gaji PNS
A
A
A
Berembus kabar baik bagi jutaan aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air. Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2019. Usulan ini dibuat karena pertimbangan PNS sudah dua tahun tidak memperoleh kenaikan gaji pokok.
BKN menyebut pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L) dengan menganalisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi di Jakarta, Selasa (27/2), menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok untuk tahun depan itu masih sebatas usulan. Namun, apabila usulan tersebut disetujui, selanjutnya akan dimasukkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Gaji PNS terakhir dinaikkan pada 2015 sebesar 6%. Sejak 2016, PNS hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017. Tahun ini pun PNS juga masih akan menerima THR. Ketentuan mengenai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Berdasarkan APBN 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp365,7 triliun, namun perubahan struktur gaji pegawai ini tidak termasuk di dalamnya.
Jumlah PNS secara keseluruhan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada November 2017 sebanyak 4.374.349. Abdi negara ini tersebar di instansi pusat, 34 provinsi, dan lebih 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah PNS tersebut sama dengan 1,7% penduduk Indonesia. Angka PNS ini dipastikan sudah bertambah setelah pada 2017 pemerintah kembali melakukan penerimaan CPNS untuk 17.928 posisi.
Kebijakan menaikkan gaji pokok PNS tentu didasari berbagai pertimbangan. Pertanyaan sederhana yang sekarang muncul, layakkah gaji para abdi negara tersebut kembali dinaikkan saat ini? Pada September 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Asman Abnur menyebut hanya 40% PNS yang memiliki keahlian dan kecakapan tertentu dalam bekerja.
Sementara itu, 60% sisanya hanya pandai kemampuan administrasi. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenpan-RB. Dari survei ini terlihat masih banyak, bahkan sebagian besar PNS yang tidak memiliki spesifikasi keahlian tertentu.
Tentu fakta ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus memacu PNS agar memiliki kompetensi dan skill yang tujuannya untuk membuat mereka lebih produktif. PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara haruslah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
Menaikkan gaji PNS bukan haram dan sah-sah saja dilakukan, apalagi karena faktor inflasi dan di tengah menurunnya daya beli akibat kondisi ekonomi yang tidak begitu baik dalam beberapa tahun terakhir.
Saat pemerintah mengumumkan bahwa pada 2018 kembali tidak ada kenaikan gaji, sejumlah pegawai instansi pemerintah menyampaikan kekecewaannya. Umumnya mengeluhkan tingginya biaya rumah tangga mulai tarif listrik sampai biaya sekolah anak sehingga menilai perlu segera gaji pokok dinaikkan.
Namun, kebijakan menaikkan gaji tentu harus melalui kajian matang, salah satunya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan negara. Mengingat jumlah PNS yang jumlahnya melebihi 4 juta, kenaikan gaji akan menyedot anggaran APBN yang tidak sedikit.
Selain itu, kebijakan menaikkan gaji dilakukan karena pertimbangan peningkatan kesejahteraan pegawai, bukan karena tujuan lain. Suka tidak suka, usulan kenaikan gaji ini menimbulkan spekulasi karena dilakukan pada tahun penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres). Tidak sedikit yang menilai kebijakan ini politis dan dilakukan karena kepentingan elektoral.
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul, mau tak mau kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas pegawai. Kemenpan-RB tidak cukup hanya mendorong agar PNS berkinerja baik, tetapi juga perlu menyiapkan sistem yang memaksa PNS harus bekerja optimal.
Sistem yang dibuat juga harus terukur. Jika ditemukan ada yang tidak memenuhi target dalam kurun waktu tertentu, perlu ada reward sebagaimana punishment diberikan kepada mereka yang selama ini bekerja baik dan berprestasi.
BKN menyebut pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut akan dibahas dalam forum antarkementerian/lembaga (K/L) dengan menganalisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi di Jakarta, Selasa (27/2), menjelaskan bahwa kenaikan gaji pokok untuk tahun depan itu masih sebatas usulan. Namun, apabila usulan tersebut disetujui, selanjutnya akan dimasukkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Gaji PNS terakhir dinaikkan pada 2015 sebesar 6%. Sejak 2016, PNS hanya menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2017. Tahun ini pun PNS juga masih akan menerima THR. Ketentuan mengenai itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN 2018 dan Nota Keuangan APBN 2018.
Berdasarkan APBN 2018, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp365,7 triliun, namun perubahan struktur gaji pegawai ini tidak termasuk di dalamnya.
Jumlah PNS secara keseluruhan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada November 2017 sebanyak 4.374.349. Abdi negara ini tersebar di instansi pusat, 34 provinsi, dan lebih 500 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Jumlah PNS tersebut sama dengan 1,7% penduduk Indonesia. Angka PNS ini dipastikan sudah bertambah setelah pada 2017 pemerintah kembali melakukan penerimaan CPNS untuk 17.928 posisi.
Kebijakan menaikkan gaji pokok PNS tentu didasari berbagai pertimbangan. Pertanyaan sederhana yang sekarang muncul, layakkah gaji para abdi negara tersebut kembali dinaikkan saat ini? Pada September 2016, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Asman Abnur menyebut hanya 40% PNS yang memiliki keahlian dan kecakapan tertentu dalam bekerja.
Sementara itu, 60% sisanya hanya pandai kemampuan administrasi. Data tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemenpan-RB. Dari survei ini terlihat masih banyak, bahkan sebagian besar PNS yang tidak memiliki spesifikasi keahlian tertentu.
Tentu fakta ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk terus memacu PNS agar memiliki kompetensi dan skill yang tujuannya untuk membuat mereka lebih produktif. PNS yang menerima gaji dan tunjangan dari negara haruslah memiliki tanggung jawab untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
Menaikkan gaji PNS bukan haram dan sah-sah saja dilakukan, apalagi karena faktor inflasi dan di tengah menurunnya daya beli akibat kondisi ekonomi yang tidak begitu baik dalam beberapa tahun terakhir.
Saat pemerintah mengumumkan bahwa pada 2018 kembali tidak ada kenaikan gaji, sejumlah pegawai instansi pemerintah menyampaikan kekecewaannya. Umumnya mengeluhkan tingginya biaya rumah tangga mulai tarif listrik sampai biaya sekolah anak sehingga menilai perlu segera gaji pokok dinaikkan.
Namun, kebijakan menaikkan gaji tentu harus melalui kajian matang, salah satunya dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan keuangan negara. Mengingat jumlah PNS yang jumlahnya melebihi 4 juta, kenaikan gaji akan menyedot anggaran APBN yang tidak sedikit.
Selain itu, kebijakan menaikkan gaji dilakukan karena pertimbangan peningkatan kesejahteraan pegawai, bukan karena tujuan lain. Suka tidak suka, usulan kenaikan gaji ini menimbulkan spekulasi karena dilakukan pada tahun penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres). Tidak sedikit yang menilai kebijakan ini politis dan dilakukan karena kepentingan elektoral.
Terlepas dari pertanyaan-pertanyaan yang muncul, mau tak mau kenaikan gaji harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas pegawai. Kemenpan-RB tidak cukup hanya mendorong agar PNS berkinerja baik, tetapi juga perlu menyiapkan sistem yang memaksa PNS harus bekerja optimal.
Sistem yang dibuat juga harus terukur. Jika ditemukan ada yang tidak memenuhi target dalam kurun waktu tertentu, perlu ada reward sebagaimana punishment diberikan kepada mereka yang selama ini bekerja baik dan berprestasi.
(nag)