Wacana JK Dampingi Jokowi Harus Pertimbangkan Soal Regenerasi
A
A
A
JAKARTA - Partai pengusung atau koalisi masih terus menimbang figur yang pas sebagai pendamping Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Beredar nama pun mulai bermunculan diantaranya muncul nama Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang diwacanakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengamat politik UIN Jakarta, Bakir Ikhsan mengatakan, sebagai warga negara siapa pun mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan-jabatan publik seperti presiden dan wakil presiden.
"Batas maksimal menjadi presiden atau cawapres adalah 2 periode berturut-turut," ujar Bakir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Artinya, menurut dia, jika periodenya ada sela, secara prosedur orang yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan lagi seperti yang terjadi pada JK.
Kendati begitu, selain ada pertimbangan prosedur, dalam kepemimpinan ada fatsun yang sejatinya menjadi pertimbangan seseorang layak tidaknya melanjutkan atau mencalonkan lagi.
"Termasuk dalam fatsun tersebut adalah kemampuan (kapasitas) diri dan kesempatan bagi orang lain (regenerasi kepemimpinan) untuk berkontestasi," tandasnya.
Beredar nama pun mulai bermunculan diantaranya muncul nama Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden (Cawapres) yang diwacanakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pengamat politik UIN Jakarta, Bakir Ikhsan mengatakan, sebagai warga negara siapa pun mempunyai hak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam jabatan-jabatan publik seperti presiden dan wakil presiden.
"Batas maksimal menjadi presiden atau cawapres adalah 2 periode berturut-turut," ujar Bakir saat dihubungi SINDOnews, Rabu (28/2/2018).
Artinya, menurut dia, jika periodenya ada sela, secara prosedur orang yang bersangkutan mempunyai kesempatan untuk mencalonkan atau dicalonkan lagi seperti yang terjadi pada JK.
Kendati begitu, selain ada pertimbangan prosedur, dalam kepemimpinan ada fatsun yang sejatinya menjadi pertimbangan seseorang layak tidaknya melanjutkan atau mencalonkan lagi.
"Termasuk dalam fatsun tersebut adalah kemampuan (kapasitas) diri dan kesempatan bagi orang lain (regenerasi kepemimpinan) untuk berkontestasi," tandasnya.
(maf)