Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye

Senin, 26 Februari 2018 - 17:11 WIB
Ini Alasan KPU Larang...
Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menilai seluruh alat peraga dan bahan kampanye akan difasilitasi oleh KPU. Namun, desain dan materi alat peraga kampanye akan diteliti KPU agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Beberapa waktu lalu muncul ada tokoh tertentu dilarang dipasang gambar. Yang benar dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol," kata Wahyu saat sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Wahyu menegaskan pihaknya melarang atau tidak membolehkan secara tegas foto atau gambar figur tokoh seperti mantan Presiden RI Soekarno (Bung Karno) dan Soeharto, kemudian KH Hasyim Asyari, Sudirman atau tokoh lainnya yang tidak masuk dalam pengurus partai politik.

"(Alasaannya) bukan tidak suka (menampilkan tokoh tertentu), tapi, (tokoh itu) bukan pengurus parpol. Sehingga tidak boleh dalam alat peraga kampanye, yang difasilitasi, siapapun (yang) kampanye," ujarnya.

Menurut Wahyu, tokoh-tokoh tersebut berbeda dengan misalnya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tokoh lainnya yang memang merupakan pengurus Parpol.

"BJ Habibie? Tidak boleh, karena Habibie bukan pengurus parpol. Pak Harto tidak boleh, bukan karena pak harto, beliau bukan pengurus parpol," ucapnya.

Dia menambahkan, semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga atau bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Menurutnya hal ini berlaku untuk semua parpol, kecuali untuk kepentingan rapat internal partai yang difasilitasi oleh KPU.

"Konteks difasilitasi KPU untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi oleh Bawaslu," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
DPR Dukung Wacana Kampanye...
DPR Dukung Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved