Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye

Senin, 26 Februari 2018 - 17:11 WIB
Ini Alasan KPU Larang...
Ini Alasan KPU Larang Parpol Pasang Gambar Figur di Alat Peraga Kampanye
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menilai seluruh alat peraga dan bahan kampanye akan difasilitasi oleh KPU. Namun, desain dan materi alat peraga kampanye akan diteliti KPU agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Beberapa waktu lalu muncul ada tokoh tertentu dilarang dipasang gambar. Yang benar dalam alat peraga dan bahan kampanye itu dilarang mencantumkan nama dan atau pihak lain bukan pengurus parpol," kata Wahyu saat sosialisasi pengaturan kampanye pemilu 2019 yang diselenggarakan Bawaslu di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Wahyu menegaskan pihaknya melarang atau tidak membolehkan secara tegas foto atau gambar figur tokoh seperti mantan Presiden RI Soekarno (Bung Karno) dan Soeharto, kemudian KH Hasyim Asyari, Sudirman atau tokoh lainnya yang tidak masuk dalam pengurus partai politik.

"(Alasaannya) bukan tidak suka (menampilkan tokoh tertentu), tapi, (tokoh itu) bukan pengurus parpol. Sehingga tidak boleh dalam alat peraga kampanye, yang difasilitasi, siapapun (yang) kampanye," ujarnya.

Menurut Wahyu, tokoh-tokoh tersebut berbeda dengan misalnya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan tokoh lainnya yang memang merupakan pengurus Parpol.

"BJ Habibie? Tidak boleh, karena Habibie bukan pengurus parpol. Pak Harto tidak boleh, bukan karena pak harto, beliau bukan pengurus parpol," ucapnya.

Dia menambahkan, semua figur bukan pengurus parpol tidak boleh dimasukkan dalam alat peraga atau bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Menurutnya hal ini berlaku untuk semua parpol, kecuali untuk kepentingan rapat internal partai yang difasilitasi oleh KPU.

"Konteks difasilitasi KPU untuk memastikan apakah design dan materi alat peraga sesuai ketentuan. Maka design dan materi dilaporkan ke KPU, kemudian dikoreksi oleh Bawaslu," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
DPR Dukung Wacana Kampanye...
DPR Dukung Wacana Kampanye di Lingkungan Kampus
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Partai Perindo Sambut...
Partai Perindo Sambut Baik KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
Berita Terkini
Kasus Mantan Kapolres...
Kasus Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabul, 8 Video dan Dress Anak Motif Love Pink Disita
36 menit yang lalu
23 Jenderal Polisi Bersiap...
23 Jenderal Polisi Bersiap Tinggalkan Polri usai Mutasi Besar-besaran Maret 2025, Ini Nama-namanya
40 menit yang lalu
Santer Isu Sri Mulyani...
Santer Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo, Dasco Angkat Bicara
1 jam yang lalu
GP Ansor Luncurkan LMS...
GP Ansor Luncurkan LMS untuk Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
RUU TNI Dianggap Masih...
RUU TNI Dianggap Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwifungsi TNI
1 jam yang lalu
Jalani Sidang Perdana,...
Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
2 jam yang lalu
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved