Kontroversi UU MD3, PMII Akan Ajukan Uji Materi ke MK

Jum'at, 23 Februari 2018 - 19:18 WIB
Kontroversi UU MD3,...
Kontroversi UU MD3, PMII Akan Ajukan Uji Materi ke MK
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak pernah surut. Sejumlah kalangan terus melakukan gugatan terhadap pasal yang dianggap menguatkan posisi DPR, tak terkecuali aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang pun menolak tegas hasil revisi UU MD3. Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi. "Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Agus.

Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur. Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

Kedua, dia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPPU Pengganti UU MD3.

"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)