MK dan Pembenahan Proses Legislasi

Kamis, 22 Februari 2018 - 08:01 WIB
MK dan Pembenahan Proses...
MK dan Pembenahan Proses Legislasi
A A A
Ali Rido
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII, Yogyakarta

UNDANG-undang yang di­hasilkan oleh peme­rin­tah dan DPR semakin ba­nyak yang di-judicial review ke Mah­kamah Konstitusi (MK) untuk diuji konsti­tu­si­ona­li­tas­nya. Ini sesungguhnya menjadi problem serius dalam proses legislasi di Indonesia. Semakin banyak produk undang-undang yang dibatalkan oleh MK dapat diartikan kualitas kinerja par­lemen dan eksekutif buruk da­lam membentuk undang-undang.

Selama kurun waktu setahun, yakni periode 17 Agustus 2016 hingga 14 Agustus 2017, MK te­lah mengeluarkan 121 pu­tus­an yang menguji 258 pasal dalam 62 produk undang-undang. Ha­sil­nya, 26 putusan dikabulkan, 38 ditolak, 41 tidak dapat di­te­rima, 5 gugur, dan 11 ditarik kem­bali. Ke depan penting mem­buat upaya preventif yang dapat me­minimalisasi lahirnya undang-undang yang inkons­ti­tusional

Forum Konsultasi pada MK

Secara prinsip, forum kon­sultasi merupakan sebuah me­kanisme yang dirancang de­ngan "melibatkan" cabang ke­kua­saan kehakiman dalam pro­ses pembentukan undang-un­dang sehingga undang-undang yang dihasilkan dapat seirama dengan orbit konstitusi. Peran dari cabang kekuasaan ke­ha­kim­an untuk menilai dan mem­beri masukan kepada legislatif dalam tahapan pembentukan undang-undang.

Hal itu bisa saja dianggap tabu, tapi disadari atau tidak, te­ro­bosan yang telah dilakukan MK melalui putusan yang ber­sifat konstitusional bersyarat (conditionally constitutional atau­pun conditionally uncons­ti­tu­tional), maka sejatinya ini me­rupakan bentuk lain turut cam­purnya lembaga yudikatif da­lam praktik legislasi di Indo­ne­sia yang kemudian menjadi la­zim dan dibenarkan.

Padahal, pada mulanya MK didesain sebagai negative legis­la­ture (penghapus atau pem­ba­tal norma) bukan sebagai po­si­tive legislature (pembuat nor­ma).

Terlepas dari itu, forum kon­sultasi coba didesain sede­mi­ki­an rupa agar cabang kekuasaan kehakiman tidak sampai masuk terlalu dalam atau bahkan men­campuri kekuasaan legislatif. Hal ini penting sebagai upaya meminimalkan kekhawatiran akan hilangnya hakikat legis­lasi. Atas hal itu, maka penting dilakukan penelaahan guna men­cari celah cabang ke­kua­sa­an kehakiman yang masuk da­lam proses legislasi senafas de­ngan social context keta­ta­ne­ga­ra­an Indonesia.

Langkah yang perlu dila­ku­kan dengan melihat lebih dulu alur baku legislasi di Indonesia. Merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 setidaknya ter­da­pat lima tahapan dalam me­la­ku­kan legislasi, yaitu dari tahap pe­rencanaan, penyusunan, pem­­bahasan, pengesahan, hing­­ga pengundangan. Dari ke­lima tahapan itu, jika ditelaah, kemungkinan dilakukan kon­sultasi ialah pada tahapan ke­ti­ka rancangan undang-undang te­lah dilakukan pembahasan ber­sama antara DPR dan Pre­siden, tapi secara resmi belum disahkan (ante) menjadi un­dang-undang oleh Presiden

Dengan meletakkan forum kon­sultasi pada titik itu, maka meng­artikan; 1) tahap pem­ba­hasan yang menjadi puncak po­li­ti­si berdebat atas isi rancangan un­dang-undang telah usai; 2) porsi forum legislator sejatinya telah terakomodasi dan ter­dis­tri­busi pada tahapan peren­ca­naan, pe­nyu­sunan dan pem­ba­hasan ran­cang­an undang-un­dang. Ka­re­na itu, dilakukannya forum kon­sul­ta­si pasca pem­ba­hasan atau sebe­lum rancangan undang-undang disahkan men­jadi un­dang-un­dang sesung­guh­nya ti­dak frontal membajak forum le­gis­lator dalam mem­ben­tuk un­dang-undang.
­

Penambahan Wewenang MK

Pilihan berkonsultasi ke­pa­da MK tentu bukan tanpa alas­an. Telah menjadi pemahaman bersama MK merupakan lem­ba­ga negara tunggal verifikator konstitusionalitas undang-undang. Ha­nya, jika melihat ket­entuan da­lam Pasal 24C ayat (1) dan (2) se­olah kewe­nang­an­nya telah ter­limitasi sehingga perlu dila­ku­kan rekayasa yuri­dis melalui pe­nga­turan atau ke­bijakan dalam konstitusi, yaitu dengan meng­amandemen UUD 1945. Na­mun, rasanya su­lit jika harus de­ngan aman­de­men, selain di­per­lukan syarat kuorum tertentu antara DPR dan MPR juga per­lu­kan mo­men­tum dan konsensus di anta­ra keduanya.

Sulitnya amandemen kons­ti­tusi, diperlukan langkah alter­natif dengan cukup me­nam­bah­kan kewenangannya dalam UU Nomor 24/2003 jo UU Nomor 4/2014 tentang MK. Kon­se­kuen­sinya, tentu perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut. Da­lam konteks itu, maka le­gis­lator terlebih dulu harus me­na­f­sir­kan maksud Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 yang me­nye­but­kan bahwa pengang­kat­an dan pem­berhentian hakim mah­ka­mah konstitusi, hukum acara, serta ketentuan lain tentang mah­ka­mah konstitusi diatur de­ngan undang-undang.

Mak­sud "ke­­ten­tuan lain" itulah yang dapat ditafsirkan oleh legislator bahwa MK tidak hanya terbatas pada kewenangan yang saat ini dimiliki, melainkan dapat di­tambah kewenangan melalui undang-undang sepanjang ter­k­ait kewenangan menjaga kons­titusi, termasuk terkait ke­we­nang­an menerima kon­sul­tasi RUU.

Secara faktual, le­gis­lator pernah melakukan pe­naf­siran pasal konstitusi yang ke­mudian dijadikan norma dalam sebuah undang-undang. Dulu saat pe­nyu­sunan UU Nomor 22/2007 tentang Pemilu, DPR me­ma­suk­an pilkada se­ba­gai rezim pemilu.

Padahal konstruksi Pasal 22E UUD 1945 yang masuk rum­pun kepemiluan hanya un­tuk memi­lih anggota DPR, DPD, presiden dan wakilnya, serta DPRD. Arti­nya, legislator telah memperluas makna pemilu da­lam Pasal 22E UUD 1945. Kon­se­kuensinya, lem­ba­ga yang meng­adili perse­li­sih­an hasil pil­kada pun berpindah yang awal­nya di Mahkamah Agung ber­alih ke MK yang me­mang diberi wewenang me­mutus per­se­lisihan hasil pemilu.

Akhirnya, perlu digaris­ba­wahi forum konsultasi tidak bo­leh dilihat dalam konteks me­nye­robot kewenangan legislasi, tapi harus dilihat dengan jernih sebagai upaya mewujudkan undang-undang yang baik dan kons­titusional. Semoga!
(maf)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved