Penolakan UU MD3 Bergulir, 172 Ribu Warganet Teken Petisi
A
A
A
JAKARTA - Penolakan terhadap Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang telah disahkan DPR dan pemerintah terus bergulir.
Penolakan itu ditunjukan oleh warganet di situs change.org. Hingga Minggu (18/2/2018) pagi, 172.713 warganet yang sudah menandatangani petisi tersebut. (Baca juga: Indonesia Bisa Terjerumus Jadi Negara Antikritik )
Petisi itu digalang pada 14 Februari 2018 oleh Masyarakat Sipil untuk UU MD3, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA).
Penolakan tersebut karena mereka menggap UU MD3 sebagai upaya membungkam masyarkaat yang ingin mengkritik DPR. Sebab melalui UU tersebut, setiap orang yang dianggap merendahkan DPR dapat dipenjara. (Baca juga: Tolak Disebut Antikritik, Baleg DPR: Tak Perlu Takut UU MD3 )
UU MD3 juga dianggap bisa menjadi pintu masuk DPR melakukan intervensi terhadap proses pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggapan itu menyikapi adanya pasal yang menyebutkan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian.
Petisi juga menyikapi pasal yang menyatakan pemeriksaan anggota dPR harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR," tulis petisi tersebut.
Penolakan itu ditunjukan oleh warganet di situs change.org. Hingga Minggu (18/2/2018) pagi, 172.713 warganet yang sudah menandatangani petisi tersebut. (Baca juga: Indonesia Bisa Terjerumus Jadi Negara Antikritik )
Petisi itu digalang pada 14 Februari 2018 oleh Masyarakat Sipil untuk UU MD3, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kode Inisiatif, Yappika, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), dan Forum Indonesia untuk Transparan Anggaran (FITRA).
Penolakan tersebut karena mereka menggap UU MD3 sebagai upaya membungkam masyarkaat yang ingin mengkritik DPR. Sebab melalui UU tersebut, setiap orang yang dianggap merendahkan DPR dapat dipenjara. (Baca juga: Tolak Disebut Antikritik, Baleg DPR: Tak Perlu Takut UU MD3 )
UU MD3 juga dianggap bisa menjadi pintu masuk DPR melakukan intervensi terhadap proses pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggapan itu menyikapi adanya pasal yang menyebutkan DPR dapat melakukan pemanggilan paksa dengan bantuan kepolisian.
Petisi juga menyikapi pasal yang menyatakan pemeriksaan anggota dPR harus mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Hal ini dapat menghambat pemberantasan korupsi dengan semakin sulitnya memeriksa anggota DPR," tulis petisi tersebut.
(dam)