Bagir Manan Minta Pasal yang Ganggu Kebebasan Pers Ditiadakan

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:55 WIB
Bagir Manan Minta Pasal...
Bagir Manan Minta Pasal yang Ganggu Kebebasan Pers Ditiadakan
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, berdasarkan pengalaman sejarah pers merupakan pihak yang terkena imbas dari penerapan undang-undang zaman kolonial Belanda.

Menurutnya, pers kerap dikenakan delik permusuhan dan kebencian oleh kolonial Belanda karena pemberitaan yang mereka muat.

"Begitu pun di zaman kita sudah merdeka. Pada kekuasaan otoritarian, kedepan yang paling banyak terkena adalah pers kalau pemberitaan yang dianggap tidak menyenangkan kekuasaan itu," ujar Bagir di Gedung Pers, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Maka itu, Bagir berharap kalangan pers memperhatikan secara serius mengenai sikap DPR yang mengeluarkan kesepakatan UU MD3 dan Rancangan KUHP yang di dalamnya mengatur ancanam pidana atau berpotensi mengancam kebebasan pers.

Mantan Mahkamah Agung (MA) ini mengusulkan agar ke depan, kalangan pers meyakinkan kepada pembuat undang-undang bahwa penerapan pasal tersebut tidak ada gunanya untuk melindungi kehormatan mereka.

"Karena itu sebaiknya pasal-pasal yang akan mengganggu hubungan baik antar sesama ini (pers dan pejabat negara), cabang-cabang kekuasan ini baiknya tidak ada deh," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1261 seconds (0.1#10.140)