Bagir Manan Sebut Pers Merupakan Cabang Kekuasaan dalam Negara

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:00 WIB
Bagir Manan Sebut Pers...
Bagir Manan Sebut Pers Merupakan Cabang Kekuasaan dalam Negara
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan ikut berkomentar mengenai UU MD3 dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai ancaman pidana maupun berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menurut Bagir, sebenarnya dua produk UU yang dikeluarkan DPR meski sudah disepakati, merupakan bersifat umum. "Artinya siapapun yang melakukan hal-hal yang memenuhi pasal itu bisa terkena," kata Bagir Manan di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Bagir menuturkan pentingnya kalangan pers memperhatikan atau konsen terhadap dua produk UU itu. Pertama kata Bagir, kedudukan pers dalam pembagian kekuasaan di negara, sudah diterima universal bahwa pers merupakan cabang kekuasaan keempat.

"The voice is state. Biasanya kalau hubungan alat kelengkapan negara kalau bicara tentang hubungan antara lembaga negara ada check and balance. Tapi pers bagian dari the voice states itu hanya menjalankan fungsi balance saja," ujarnya.

Menurut dia, karena pers tidak memiliki wewenang kontrol yang sifatnya eksekusi, maka fungsi pers sebatas sebagai penyeimbang kebijakan negara.

Sehingga kata dia, jika dua UU tersebut berpotensi mengancam, maka pers akan kehilangan fungsi keseimbangannya.

Menurutnya, jika fungsi keseimbangan yang dilakukan pers terganggu, tidak menutup kemungkinan seluruh saluran demokrasi juga akan terganggu.

"Sebab hakikat demokrasi adalah rules of the games, dan demokrasi adalah saling menjaga keseimbangan itu, kalau ada satu yang terganggu tidak ada lagi balance," ucapnya.

Kemudian yang kedua dijelaskan Bagir, pers merupakan cabang yang terlemah dari pranata-pranata sosial yang ada. Karenanya, mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini melihat perlu ada kepastian hukum yang menjamin dan melindungi mereka.

"Pers itu kan tidak mempunyai satu struktur atau alat untuk pertahankan dirinya, karena pers adalah lembaga profesional semata mata bekerja atas dasar prinsip etik kan begitu ya," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)