Bamsoet Siap Mundur jika Ada Warga Dipenjara karena Kritik DPR
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo siap melepaskan jabatannya jika ada rakyat termasuk wartawan yang dijebloskan ke penjara karena mengkritik DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, kritik merupakan vitamin. "Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/2/2018).
Dia menambahkan, kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. "Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebagai mantan Ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers, kata dia, memahami dan tahu persis perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.
"Tidak perlu menjadi anggota DPR dahulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," ungkapnya.
Bamsoet menegaskan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan. "Kalau memenuhi unsur (delik-red), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP," tuturnya.
Hal tersebut diungkapkan Bamsoet menanggapi sejumlah kritikan masyarakat terhadap Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). (Baca juga: MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana )
Sedangkan Pasal 122 huruf k itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet itu, kritik merupakan vitamin. "Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu dijebloskan ke penjara," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (15/2/2018).
Dia menambahkan, kritik berbeda dengan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun fitnah. "Bagaimana kita tahu apa yang harus diperbaiki dari DPR kalau tidak ada kritik?" tutur politikus Partai Golkar ini.
Sebagai mantan Ketua Komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan Undang-undang Pers, kata dia, memahami dan tahu persis perbedaan antara kritik, penghinaan, dan fitnah.
"Tidak perlu menjadi anggota DPR dahulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," ungkapnya.
Bamsoet menegaskan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan. "Kalau memenuhi unsur (delik-red), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP," tuturnya.
Hal tersebut diungkapkan Bamsoet menanggapi sejumlah kritikan masyarakat terhadap Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). (Baca juga: MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana )
Sedangkan Pasal 122 huruf k itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(dam)