MKD Beri Contoh Kritik ke DPR yang Bisa Dipidana
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) telah disahkan DPR. Sejumlah pasal dalam UU tersebut menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah satunya Pasal 122 huruf yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan salah satu contoh pernyataan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Pernah ada yang mengatakan DPR rampok semua, maling semua. Padahal kan enggak semua begitu. Nah itu yang begitu kita anggap melemahkan muruah DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sedangkan kritik yang membangun dianggap tidak akan dijerat dengan pasal tersebut. "Kalau kritik yang membangun ya enggak apa-apa," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dia mengakui selama ini banyak masyarakat yang mengkritik DPR. "Kritik ilmiah itu enggak apa-apa. Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan. Padahal dengan Pasal 119 (pasal dalam UU MD3 yang lama-red) saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," tuturnya.
Dia menjelaskan yang mengusulkan pasal tersebut bukan MKD. "Tapi karena teman-teman merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga sesuai Pasal 119 itu bertujuan menjaga kehormatan dan muruah DPR, jadi diperkuat dengan pasal itu untuk tugasnya," ungkapnya.
Salah satunya Pasal 122 huruf yang mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad memberikan salah satu contoh pernyataan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Pernah ada yang mengatakan DPR rampok semua, maling semua. Padahal kan enggak semua begitu. Nah itu yang begitu kita anggap melemahkan muruah DPR," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Sedangkan kritik yang membangun dianggap tidak akan dijerat dengan pasal tersebut. "Kalau kritik yang membangun ya enggak apa-apa," tutur politikus Partai Gerindra ini.
Dia mengakui selama ini banyak masyarakat yang mengkritik DPR. "Kritik ilmiah itu enggak apa-apa. Kita anggap itu proses demokrasi. Kita selama ini enggak pernah melaporkan. Padahal dengan Pasal 119 (pasal dalam UU MD3 yang lama-red) saja itu sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar MKD melakukan itu," tuturnya.
Dia menjelaskan yang mengusulkan pasal tersebut bukan MKD. "Tapi karena teman-teman merasa ini adalah kebutuhan dan tugas MKD juga sesuai Pasal 119 itu bertujuan menjaga kehormatan dan muruah DPR, jadi diperkuat dengan pasal itu untuk tugasnya," ungkapnya.
(dam)