LBH BMI Siap Dampingi Warga Negara Gugat UU MD3 ke MK

Kamis, 15 Februari 2018 - 11:03 WIB
LBH BMI Siap Dampingi...
LBH BMI Siap Dampingi Warga Negara Gugat UU MD3 ke MK
A A A
JAKARTA - Langkah DPR yang akan menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dianggap cukup menghebohkan publik. Belum reda mengenai hal tersebut, publik kembali dihebohkan dengan penambahan kekuasaan DPR sebagaimana telah disepakati dan diatur dalam Undang-undang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD) yang tinggal diketok palu dalam Paripurna.

Menanggapi hal itu, Ridwan Darmawan, Direktur LBH Banteng Muda Indonesia (BMI) Pusat menyatakan siap menjembatani masyarakat yang tidak puas atas pengesahan undang-undang MD3.

"Kami siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, karena itu forumnya," ujar Ridwan kepada Sindonews, Kamis (15/2/2018).

Sebagai mantan aktivis 98, Ridwan mengaku kecewa dengan langkah yang diputuskan wakil rakyat di Senayan. Dia menganggap, keputusan DPR menjadi kado pahit jelang peringatan Reformasi 98 yang berusia 20 tahun ini.

Pria yang kini aktif sebagai Advokat dan sering berperkara di MK ini menjelaskan, bahwa uji materi bisa dilakukan melalui dua pendekatan, pertama uji Formil, yakni pengujian UU atas proses penetapannya yang tidak sesuai dengan UUD 1945, contoh, pengesahan UU MD3 tidak dilakukan secara transparan dan pelibatan publik yang minim bahkan tidak ada sama sekali, ini tentu bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Tata cara penyusunan Peraturan perundang-undangan.

Kedua, uji Materil, yakni pengujian undang-undang mengenai konten atau substansi yang diatur dalam UU itu bertentangan dengan Konstitusi. "LBH BMI siap menjadi kuasa hukum bagi masyarakat atau ormas yang tidak puas dan kecewa atas kemunduran reformasi dan demokrasi ini," ucap mantan aktivis Forum Kota ini.

Ridwan memberikan penjelasan kenapa UU MD3 perlu digugat ke MK; Pasal 122 huruf k, misalnya, mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lewat Pasal 122 huruf k UU MD3, anggota DPR yang merasa publik telah menghina dirinya atau DPR, maka dia bisa melaporkan hal tersebut kepada MKD. Setelah diproses oleh MKD dan dinilai merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya, maka MKD bisa memidanakan orang perserorangan atau kelompok tersebut kepada yang berwenang.

Sebenarnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapus norma serupa di KUHP yang terkait dengan penghinaan pejabat negara dalam hal ini presiden dan wakil presiden pada 2006 silam. Dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, MK menilai, pasal dengan norma tersebut bertentangan dengan semangat demokrasi yang dituntut saat reformasi lalu.

Kini, DPR menghidupkan norma pasal tersebut di dalam UU MD3 dalam konteks pejabat negara, untuk melindugi lembaga dan institusinya dari kritik keras publik atas kinerja DPR dan perilaku para anggota DPR.

Melalui Pasal 122 huruf k ini pula, DPR mengubah fungsi MKD yang awalnya pengawas pelanggaran etika oleh anggota DPR, menjadi alat untuk melindungi anggota DPR dari kritik keras dan olok-olok publik.

"Selain pasal itu, masih ada lagi ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 yang mencedrai semangat reformasi dan demokrasi sekaligus, ironisnya pasal-pasal tersebut telah dimatikan oleh MK karena tidak sesuai dengan Konstitusi dan semangat zaman now," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Perwakilan DPR Tak Hadiri...
Perwakilan DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Pilkada
Sudah Ditetapkan, Revisi...
Sudah Ditetapkan, Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Jika Perppu 1/2020 Jadi...
Jika Perppu 1/2020 Jadi UU, Uji Materi di MK Bakal Gugur
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved