Kontroversi UU MD3 Dinilai Kembalikan Indonesia ke Masa Orde Baru
A
A
A
JAKARTA - Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang disahkan beberapa hari lalu dinilai menusuk jantung demokrasi. Maka itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik pasal tersebut.
"Saya kira itu pasal yang paling parah yang langsung menusuk ke jantung demokrasi," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi wartawan, Rabu (14/2/2018).
Dia menambahkan, DPR sama saja mengembalikan demokrasi di negara ini yang sudah baik ke masa Orde Baru (Orba) dengan adanya pasal tersebut.
"Saya kira pasal ini menghilangkan substansi perwakilan yang justru menjadi elemen utama dari DPR dengan membatasi publik berbicara dan mengkritik DPR," tuturnya.
Selain itu, adanya pasal tersebut, dia menilai DPR sedang membangun jarak dengan masyarakat yang diwakilinya.
"Saya kira sih undang-undang kebebasan berekspresi dan partisipasi warga negara itu dilanggar semua dengan mulai membatasi level kritik publik yang bisa disampaikan kepada mereka, terlebih kepada hak warga negara yang bebas berbicara yang telah diatur oleh undang-undang dasar," ungkapnya.
Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
"Saya kira itu pasal yang paling parah yang langsung menusuk ke jantung demokrasi," ujar Peneliti Formappi Lucius Karus dihubungi wartawan, Rabu (14/2/2018).
Dia menambahkan, DPR sama saja mengembalikan demokrasi di negara ini yang sudah baik ke masa Orde Baru (Orba) dengan adanya pasal tersebut.
"Saya kira pasal ini menghilangkan substansi perwakilan yang justru menjadi elemen utama dari DPR dengan membatasi publik berbicara dan mengkritik DPR," tuturnya.
Selain itu, adanya pasal tersebut, dia menilai DPR sedang membangun jarak dengan masyarakat yang diwakilinya.
"Saya kira sih undang-undang kebebasan berekspresi dan partisipasi warga negara itu dilanggar semua dengan mulai membatasi level kritik publik yang bisa disampaikan kepada mereka, terlebih kepada hak warga negara yang bebas berbicara yang telah diatur oleh undang-undang dasar," ungkapnya.
Adapun Pasal 122 huruf k dalam Undang-Undang MD3 itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(maf)