Pansus Rekomendasikan Pembentukan Lembaga Pengawas Eksternal KPK
A
A
A
JAKARTA - Laporan panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disampaikan dalam rapat paripurna DPR hari ini. Salah satu poin dalam laporan Pansus itu merekomendasikan KPK untuk membentuk lembaga pengawas eksternal.
"Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik," ujar Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan laporan Pansus di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia melanjutkan, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK itu perlu dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," tutur anggota komisi III DPR ini.
Selain itu, dia mengatakan bahwa dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat. Dia menambahkan, sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi.
"Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat," ujar politikus Partai Golkar ini. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa KPK bukan lembaga negara yang secara ekplisit disebutkan dalam UUD Tahun 1945 sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), dan bank sentral.
Namun, lanjut Agun, KPK secara implisit merupakan badan yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945, yaitu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Agun menuturkan, meskipun berada dalam Bab Kekuasaan Kehakiman di UUD Tahun 1945, namun KPK bukan merupakan pelaku atau pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) karena tidak memiliki fungsi mengadili dan memutus perkara.
KPK, kata dia, merupakan lembaga negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary institutions) yang dibentuk untuk menangani masalah pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat itu dirasakan belum optimal. Kemudian, dia juga menerangkan bahwa KPK memiliki hubungan tata kerja dengan lembaga penegak hukum yang lain dalam kerangka criminal justice system dan hubungan tata kerja dengan lembaga negara utama seperti Presiden, DPR RI dan BPK.
Dengan sesama lembaga penegak hukum, lanjut dia, KPK berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. "Hubungan tata kerja KPK dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK adalah koordinasi dan supervisi," ujarnya.
Sementara, hubungan tata kerja dengan lembaga negara lain terkait dengan tugas KPK melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Agun mengungkapkan, hubungan tata kerja dengan Presiden, DPR, dan BPK adalah dalam konteks penyampaian laporan KPK secara berkala.
"Hubungan tata kerja tersebut juga terkait dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 dan undang-undang, seperti fungsi pengawasan DPR terhadap KPK dan fungsi BPK untuk mengaudit atau memeriksa KPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," tuturnya.
"Selain pengawasan internal, diperlukan adanya lembaga pengawas eksternal sebagai perwujudan tanggung jawab KPK kepada publik," ujar Ketua Pansus KPK Agun Gunandjar Sudarsa saat membacakan laporan Pansus di ruang rapat paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Dia melanjutkan, perubahan melalui pengembangan struktur organisasi kelembagaan KPK itu perlu dilakukan dalam kerangka penguatan KPK agar mampu lebih optimal dalam mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kepada KPK disarankan melalui mekanisme yang diatur sendiri oleh KPK membentuk lembaga pengawas independen yang beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances," tutur anggota komisi III DPR ini.
Selain itu, dia mengatakan bahwa dalam konteks tata kelola kelembagaan yang tercermin dari struktur organisasi KPK terdapat ketidaksetaraan karena menempatkan tugas koordinasi dan supervisi hanya pada level unit kerja di bawah Deputi bidang Penindakan dan tugas monitoring di level direktorat. Dia menambahkan, sementara tugas pencegahan dan penindakan berada di level Deputi.
"Kemudian penempatan pengawasan internal di bawah Deputi juga kurang tepat karena akan menjadi subordinat," ujar politikus Partai Golkar ini. Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa KPK bukan lembaga negara yang secara ekplisit disebutkan dalam UUD Tahun 1945 sebagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Yudisial (KY), dan bank sentral.
Namun, lanjut Agun, KPK secara implisit merupakan badan yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (3) UUD Tahun 1945, yaitu badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Agun menuturkan, meskipun berada dalam Bab Kekuasaan Kehakiman di UUD Tahun 1945, namun KPK bukan merupakan pelaku atau pemegang kekuasaan kehakiman (yudikatif) karena tidak memiliki fungsi mengadili dan memutus perkara.
KPK, kata dia, merupakan lembaga negara bantu (state auxiliary organs atau state auxiliary institutions) yang dibentuk untuk menangani masalah pemberantasan korupsi mengingat lembaga yang ada saat itu dirasakan belum optimal. Kemudian, dia juga menerangkan bahwa KPK memiliki hubungan tata kerja dengan lembaga penegak hukum yang lain dalam kerangka criminal justice system dan hubungan tata kerja dengan lembaga negara utama seperti Presiden, DPR RI dan BPK.
Dengan sesama lembaga penegak hukum, lanjut dia, KPK berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien. "Hubungan tata kerja KPK dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan UU KPK adalah koordinasi dan supervisi," ujarnya.
Sementara, hubungan tata kerja dengan lembaga negara lain terkait dengan tugas KPK melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. Agun mengungkapkan, hubungan tata kerja dengan Presiden, DPR, dan BPK adalah dalam konteks penyampaian laporan KPK secara berkala.
"Hubungan tata kerja tersebut juga terkait dengan fungsi-fungsi lembaga negara yang diamanatkan oleh UUD Tahun 1945 dan undang-undang, seperti fungsi pengawasan DPR terhadap KPK dan fungsi BPK untuk mengaudit atau memeriksa KPK terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara," tuturnya.
(pur)