Publik Menduga Ada 'Main Mata' Lolosnya UU MD3 dan Pasal Penghinaan Presiden

Rabu, 14 Februari 2018 - 13:16 WIB
Publik Menduga Ada Main...
Publik Menduga Ada 'Main Mata' Lolosnya UU MD3 dan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai ada peristiwa aneh saat revisi UU MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD) disahkan dengan penambahan tiga kekuasaan pada DPR, di mana dua partai oposisi tak menyatakan protes terhadap keputusan yang dianggap kontroversial.

"Biasanya, Gerindra dan PKS kerap bersuara lantang terutama soal jaminan kebebasan rakyat dalam berekspresi dan upaya berantas korupsi di parlemen," ujar Adi saat dihubungi Sindonews, Rabu (14/2/2018).

Sementara, kata Adi, pada spektrum lain, publik dikagetkan atau mendapati ada upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden yang sangat subversif itu dalam RUU KUHP yang tengah digodok saat ini antara pemerintah dan DPR. Menurut dia, dinamikanya pun relatif sama, adem ayem nyaris tak ada konfrontasi.

Adi mengatakan, Publik patut menduga, jangan-jangan ada 'main mata' antara DPR dan Pemerintah untuk meloloskan dua kebijakan UU (UU MD3 dan Pasal penghinaan presiden) yang sangat kontroversial ini lantaran dinamika pembahasanya cenderung landai.

Bahkan menurutnya, pada titik ekstrim ada yang menengarai UU MD3 ini sebagai alat tukar untuk meloloskan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan KUHP yang telah disahkan.

"Jika meilihat konteksnya, saya lihat tak ada yang kebetulan dari 2 proses pengesahan UU MD3 dengan upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden itu yang saling berdekatan. Pasti ada 'sesuatu'nya," ucapnya.

Pengamat Politik UIN Jakarta ini menambahkan, terlepas dari itu semua, katanya, hasil UU MD3 dan uapaya mengembalikan pasal penghinaan presiden jelas mengangkangi demokrasi. "Rakyat mau dikerangkeng tak boleh kritik DPR dan pemerintah. Ini demokrasi macam apa," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Serahkan DIM ke Fraksi...
Serahkan DIM ke Fraksi PKB, Dewan Pers Soroti Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
DPR Setuju Cabut Pasal...
DPR Setuju Cabut Pasal tentang Pers di RUU Cipta Kerja
Yasonna Bikin Kesal,...
Yasonna Bikin Kesal, Komisi II DPR Siapkan Teguran lewat Presiden
DPR Sebut RUU Pemilu...
DPR Sebut RUU Pemilu Terdiri Atas 741 Pasal dan 6 Buku
Cak Imin: Presiden Harus...
Cak Imin: Presiden Harus Awasi Ketat Pelaksanaan Perppu Corona
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Prabowo-Gibran Presiden...
Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved