Revisi UU MD3 Bikin Pimpinan KPK Terkejut
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku kecewa dengan isi revisi Undang Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) yang menyatakan pemeriksaan anggota DPR harus seizin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Presiden.
Menurut Laode, keputusan DPR itu dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan uji materi mengenai hal ini.
"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau me-review kembali," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018)
Laode berpendapat keputusan DPR itu melanggar prinsip hukum umum atau equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Bahkan, kata dia, Presiden saja tidak memiliki imunitas seperti itu.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu, makanya saya juga kaget," katanya.
Laode menegaskan pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa para wakil rakyat. "Kita sudah jelas dalam Undang-Undang KPK itu tidak perlu izin untuk itu dan itu sudah kita lakukan berkali-kali," katanya.
Menurut Laode, keputusan DPR itu dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan uji materi mengenai hal ini.
"Tapi ini kan sudah disepakati, oleh karena itu tugas masyarakat kalau mau me-review kembali," ujar Laode di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/2/2018)
Laode berpendapat keputusan DPR itu melanggar prinsip hukum umum atau equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Bahkan, kata dia, Presiden saja tidak memiliki imunitas seperti itu.
"Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu, makanya saya juga kaget," katanya.
Laode menegaskan pihaknya tidak perlu meminta izin Presiden untuk memeriksa para wakil rakyat. "Kita sudah jelas dalam Undang-Undang KPK itu tidak perlu izin untuk itu dan itu sudah kita lakukan berkali-kali," katanya.
(dam)