DPR Sebut Peran DPD Akan Diatur dalam Revisi UU MD3

Senin, 12 Februari 2018 - 06:17 WIB
DPR Sebut Peran DPD...
DPR Sebut Peran DPD Akan Diatur dalam Revisi UU MD3
A A A
JAKARTA - Menanggapi revisi UU MD3 terkait kewenangan DPD, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Pasal 249 Poin J tersebut benar adanya. Dia mengatakan DPD punya peran untuk melakukan pengawasan tersebut.

Dia juga mengatakan, mekanisme pengawasan dan evaluasinya akan diturunkan dalam Tata tertib DPD. "Nanti akan diatur mekanismenya dan detailnya dalam tatib DPD," Andi, Minggu 11 Februari 2018.

"Selama ini DPD merupakan perwakilan daerah di pusat di mana mereka tidak punya kewenangan terhadap produk legislatif pemerintah daerah kabupaten kota provinsi," tambahnya.

Supratman mengatakan, kewenangan tersebut diberikan atas dasar beberapa fenomena yang terjadi belakangan di mana banyak perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya seperti UU.

Tapi kewenangan perda itu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi juga Mahkamah Agung. "Agar tidak terjadi seperti itu, maka sejak awal DPD diberikan kewenangan untuk monitoring dan evaluasinya tapi tidak sampai pada membatalkan perda tersebut. Artinya sifatnya konsultatif dan rekomendaasi pada pemda," jelasnya.

Dia menegaskan kewenangan DPD yang tercantum dalam UU MD3 ini tidak tumpang tindih dengan UU Pemda yang memberi mandat Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi perda juga.

"Silakan pemerintah juga lakukan evaluasi begitupun dengan DPD yang merupakan perwakilan daerah dipusat. Nanti Kemendagri silahkan lakukan evaluasi, ini sifatnya monitoring dan konsultatif jika ada perda yang bertentangan. Ini tidak akan tummpang tindih," jelasnya.

Menurutnya, aturan yang dibuat di atas sama halnya dengan fungsi DPR dan DPD yang melakukan kerja pengawasan terhadap pemerintah.

"Ini sama seperti kewenangan DPD dan DPR yang fungsinya melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Kedua institusi ini berjalan sesuai fungsinya seperti pengawasan dan tidak ada yang tumpang tindih jadi tidak masalah," tegasnya.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Berita Terkini
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved