Kelola Zakat ASN Muslim, PP Minta Baznas Dahulukan Problema Umat
A
A
A
JAKARTA - Diskursus pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) muslim sebesar 2,5% untuk zakat masih berlanjut, saat ini pemerintah mengusulkan agar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mengelola dana tersebut.
Ketua Fraksi PPP di DPR, Reni Marlinawati mengatakan dana zakat yang dipotong dari gaji ASN muslim dan akan dikelola oleh Baznas harus diperuntukkan pada problema umat. "Melalui zakat ini misi utamanya adalah bagaimana memberikan sebagian harta kita bagi yang mampu untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/2/2018).
Atas dasar itu, kata dia, semua pihak tidak usah khawatir perihal adanya kebijakan ini. Sebab, Baznas sendiri telah memiliki data penerima zakat yang valid. Menurutnya, kebijakan soal zakat tidak bisa dilihat dari sudut pandang politik maupun sosial. Seharusnya, didudukkan pada porsi agama.
"Intinya adalah bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat," ucapnya.
Reni pun melihat gagasan ini lantaran negara ingin fasilitasi seperti halnya haji. Meskipun, kebijakan zakat ini sifatnya sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.
"Karena beberapa poin gagasan ini sudah sesuai dengan UUD tentang fakir miskin dilindungi oleh negara, sebagaimana dimanatkan UUD," jelasnya.
Ketua Fraksi PPP di DPR, Reni Marlinawati mengatakan dana zakat yang dipotong dari gaji ASN muslim dan akan dikelola oleh Baznas harus diperuntukkan pada problema umat. "Melalui zakat ini misi utamanya adalah bagaimana memberikan sebagian harta kita bagi yang mampu untuk saudara-saudara kita yang membutuhkan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (11/2/2018).
Atas dasar itu, kata dia, semua pihak tidak usah khawatir perihal adanya kebijakan ini. Sebab, Baznas sendiri telah memiliki data penerima zakat yang valid. Menurutnya, kebijakan soal zakat tidak bisa dilihat dari sudut pandang politik maupun sosial. Seharusnya, didudukkan pada porsi agama.
"Intinya adalah bahwa ini sesungguhnya dalam rangka untuk bagaimana potensi dana umat dalam bentuk zakat bisa diaktualisasikan semata-mata untuk kemaslahatan umat," ucapnya.
Reni pun melihat gagasan ini lantaran negara ingin fasilitasi seperti halnya haji. Meskipun, kebijakan zakat ini sifatnya sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan.
"Karena beberapa poin gagasan ini sudah sesuai dengan UUD tentang fakir miskin dilindungi oleh negara, sebagaimana dimanatkan UUD," jelasnya.
(kri)