Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Sama dengan Khianati Demokrasi

Jum'at, 09 Februari 2018 - 10:28 WIB
Hidupkan Pasal Penghinaan...
Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Sama dengan Khianati Demokrasi
A A A
JAKARTA - Upaya DPR dan pemerintah untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai penolakan dari publik. Upaya itu dinilai akan membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat.

Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap, rencana itu menjadi tandata publik, mengingat Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan pada tahun 2006 karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Menurutnya, rasionalisasi DPR dan pemerintah yang menganggap pasal penghinaan ini sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum bagi Presiden/Wakil Presiden sebagai simbol Negara jelas alasan yang mengada-ada.

"Indonesia adalah Negara republik, di mana Presiden lahir dari proses demokrasi yang diberikan amanat oleh rakyat," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (9/2/2018).

Sulthan menegaskan, pasal penghinaan ini mengancam perkembangan demokrasi di Indonesia sehingga usaha-usaha yang berpotensi menciderai demokrasi mustinya tidak perlu dimunculkan lagi atau bahkan ditawar-tawar lagi.

"Perlu diingat jangan sampai terukir pada ingatan kolektif publik kalau Pemerintah baik eksekutif dan legislatif menjadi anak 'durhaka' yang berusaha memberangus keberadaan demokrasi," katanya.

Dia menambahkan, perdebatan soal pilihan antara ancaman pidana atau perdata, delik aduan atau delik umum, serta ancaman pidana di bawah 5 tahun atau lebih seharusnya bukan menjadi fokus yang sampai sekarang masih terjadi pada pembahasan di DPR.

Baginya, untuk merespons isu ini seharusnya sederhana, yaitu bahwa negara Indonesia adalah negara hukum demokrasi, dan bukan Negara otoriter yang represif. Sehingga pada akhirnya alasan dimunculkan kembali pasal ini sarat dengan kepentingan politik, dan bukan merupakan isu hukum.

"Sikap fraksi-fraksi DPR yang cenderung satu suara mendukung memberi sinyal positif bahwa bersahabat dengan Pemerintah di tahun-tahun politik bukan pilihan yang buruk," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved