Semua Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden Kembali Dihidupkan
A
A
A
JAKARTA - Semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Taufiqulhadi membantah hanya dua fraksi yang setuju dengan pasal penghinaan presiden.
"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Namun, diakuinya bahwa setiap fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. "Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.
Maka itu, dia membantah kabar yang menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menyetujui pasal penghinaan presiden.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," jelas Anggota Komisi III DPR ini.
Dia tidak sepakat jika pasal itu dimaksudkan untuk membungkam kritikan masyarakat kepada presiden. Dia mencontohkan, pasal yang menyerang diri atau fisik presiden dan wakil presiden.
"Itu ditegaskan menyerang secara fisik. Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa," ucapnya.
Kemudian, kata dia, melempar batu ke presiden juga bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menyatakan pasal penghinaan presiden inkonstitusional pada Desember 2006 lalu.
"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Namun, diakuinya bahwa setiap fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. "Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.
Maka itu, dia membantah kabar yang menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menyetujui pasal penghinaan presiden.
"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," jelas Anggota Komisi III DPR ini.
Dia tidak sepakat jika pasal itu dimaksudkan untuk membungkam kritikan masyarakat kepada presiden. Dia mencontohkan, pasal yang menyerang diri atau fisik presiden dan wakil presiden.
"Itu ditegaskan menyerang secara fisik. Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa," ucapnya.
Kemudian, kata dia, melempar batu ke presiden juga bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menyatakan pasal penghinaan presiden inkonstitusional pada Desember 2006 lalu.
(kri)