Semua Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden Kembali Dihidupkan

Rabu, 07 Februari 2018 - 14:40 WIB
Semua Fraksi Setujui...
Semua Fraksi Setujui Pasal Penghinaan Presiden Kembali Dihidupkan
A A A
JAKARTA - Semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP Taufiqulhadi membantah hanya dua fraksi yang setuju dengan pasal penghinaan presiden.

"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

Namun, diakuinya bahwa setiap fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. "Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.

Maka itu, dia membantah kabar yang menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menyetujui pasal penghinaan presiden.

"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," jelas Anggota Komisi III DPR ini.

Dia tidak sepakat jika pasal itu dimaksudkan untuk membungkam kritikan masyarakat kepada presiden. Dia mencontohkan, pasal yang menyerang diri atau fisik presiden dan wakil presiden.

"Itu ditegaskan menyerang secara fisik. Kalau tidak menyerang secara fisik tidak apa-apa," ucapnya.

Kemudian, kata dia, melempar batu ke presiden juga bisa dijerat dengan pasal tersebut. "Berbeda dengan penyerangan fisik seseorang kepada orang lain," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menyatakan pasal penghinaan presiden inkonstitusional pada Desember 2006 lalu.
(kri)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved