Fahri Hamzah: Pasal Penghinaan Presiden Kemunduran Luar Biasa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai terjadi kemunduran luar biasa jika pasal penghinaan terhadap presiden kembali dihidupkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Maka itu, dia meminta agar pasal penghinaan terhadap presiden itu tidak dimasukkan dalam KUHP.
"Soal pasal penghinaan presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan Fahri, pasal itu memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan Belanda. "Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah, jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan," paparnya.
Karena, menghidupkan kembali pasal tersebut dianggapnya sama saja memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia jauh ke belakang. "Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada Desember 2006 lalu. Namun, pasal itu kembali dimasukkan ke revisi KUHP.
"Soal pasal penghinaan presiden sebetulnya ini adalah pasal peninggalan Belanda, yang ditujukan untuk penghinaan kepada pemimpin-pemimpin kolonial, ratu Belanda, Gubernur Jenderal dan lain-lain," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dikatakan Fahri, pasal itu memang digunakan bukan di Belanda, tapi di negara-negara jajahan Belanda. "Jadi kalau pasal ini hidup itu sama dengan presiden itu menganggap dirinya penjajah dan rakyat itu yang dijajah, jadi sungguh ini kemunduran yang luar biasa, karena itu harus dihentikan," paparnya.
Karena, menghidupkan kembali pasal tersebut dianggapnya sama saja memutarbalikkan jarum jam peradaban demokrasi Indonesia jauh ke belakang. "Mudah-mudahan Pak Jokowi paham bahwa ini kesalahan yang fatal," ucapnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah menghapus pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP pada Desember 2006 lalu. Namun, pasal itu kembali dimasukkan ke revisi KUHP.
(kri)