Ahli Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tak Relevan

Rabu, 07 Februari 2018 - 10:11 WIB
Ahli Tata Negara: Pasal...
Ahli Tata Negara: Pasal Penghinaan Presiden Tak Relevan
A A A
JAKARTA - Niat DPR dan Pemerintah menghidupkan kembali pasal Penghinaan Presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menimbulkan prokontra.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, tidak ada urgensi menghidupkan pasal tersebut.

Menurut dia, pasal tersebut melanggar nilai-nilai demokrasi. "Sebenarnya pasal itu sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK (Mahkamah Konstitusi) melalui putusan nomor 013-022/PUUIV/2006," ujar Bivitri kepada SINDOnews, Rabu (7/2/2018). (Baca juga: Bila Revisi KUHP Disahkan, Kritik seperti Ketua BEM UI Bisa Dipidana )

Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu menganggap pasal itu sudah tidak relevan dengan demokrasi dan negara hukum modern.

Bahkan, kata dia, di negara-negara Monarki di Eropa, pasal itu sudah ditinggalkan, meskipun masih ada dalam perundang-undangan mereka.

Sebaliknya, kata dia, di Indonesia justru ingin dihidupkan lagi. "DPR dan pemerintah sudah melanggar prinsip penting dalam negara hukum dengan mengabaikan putusan MK," tuturnya

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR saat ini sedang membahas revisi KUHP. Adapun dalam draf revisi tersebut tercantum Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(dam)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved