Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Khawatir Oposisi Ditangkapi

Selasa, 06 Februari 2018 - 09:40 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Mahfud MD Khawatir Oposisi Ditangkapi
A A A
JAKARTA - Rencana DPR menghadirkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik di masyarakat, karena dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut pakar hukum tata negara, Mahfud MD, pasal penghinaan terhadap Presiden diputuskan atau dihapus MK saat lembaga tersebut dipimpin Jimly Asshiddqie yang diajukan advokat Eggi Sudjana.

"Tapi saya setuju putusan itu. Karena kalau dihidupkan lagi nanti dikhawatirkan dimanfaatkan untuk menangkapi yang oposisi," ujar Mahfud saat dihubungi SINDOnews melalui sambungan telepon, Selasa (6/2/2018).

(Baca juga: Masuknya Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Inkonsistensi Penyusun UU)


Mantan Ketua MK ini menilai putusan MK bersifat final dan mengikat. Karenanya perlu ada alasan baru jika ingin menghidupkan kembali pasal tersebut. Menurut Mahfud, pasal baru dimaksud apabila dalam putusan MK dianggap masih memiliki celah dan kurang sempurna.

Mahfud mencontohkan pasal baru seperti dalam Undang-undang Pilkada yang diputuskan MK, lalu kemudian diuji materikan kembali yang akhirnya menjadi Undang-undang. Baginya alasan baru itu penting agar tidak mencampuradukan hukum dengan politik.

"Tapi bicara teorinya harus ada alasan-alasan baru. Alasan barunya apa?" tanya Mahfud.

(Baca juga: DPR Jamin Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Tak Jadi Pasal Karet)

Maka itu, Mahfud menyarankan sebelum membahas revisi KUHP menyangkut pasal penghinaan presiden, terlebih dahulu meminta masukan atau pertimbangan publik.

"Karena ini menyangkut putusan MK, kalo putusan MK ditolak ya buat apa ada MK," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
Adu Pendidikan Gatot...
Adu Pendidikan Gatot Nurmantyo vs Mahfud MD, Calon Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved