Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan Kembali, Komisi III DPR Masih Tunggu Draf

Rabu, 09 Juni 2021 - 16:54 WIB
loading...
Pasal Penghinaan Presiden...
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya masih menunggu draf RUU KUHP dibawa ke DPR oleh pemerintah agar bisa dibahas pasal-per pasalnya dengan sejelas-jelasnya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dimasukannya kembali pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (wapres) dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menimbulkan polemik di masyarakat. Padahal, pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) saat dikomandoi oleh Mahfud MD.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Komisi III DPR sendiri masih menunggu draf RUU KUHP dibawa ke DPR oleh pemerintah agar bisa dibahas pasal-per pasalnya dengan sejelas-jelasnya. Karena, RUU KUHP ini merupakan carry over dari periode sebelumnya. Mengenai pasal-pasalnya akan dibahas bersama secara detail. Baca juga: Jawab Pasal Penghinaan Presiden, Yasonna Kelakar Soal AHY Masih Lama Jadi Presiden

"Kemudian, draf baru tersebut belum resmi ya karena belum dibawa ke DPR. Nah nanti pasal ini akan dibahas dan jadi perhatian kita bersama, bahwa perlu penjabaran yang lebih mendetail terkait poin-poin penghinaan yang akan dikenakan hukuman atau dilarang, supaya pasal ini clear dan tentunya tidak menjadi pasal karet," ujar Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).

Bendahara Umum Partai Nasdem ini menjelaskan pasal tersebut tidak mengurangi kebebasan berpendapat masyarakat karena melakukan penghinaan memang jelas dilarang.

"Yang dilarang itu adalah penghinaan, karena menghina kepada siapapun tentu dilarang. Siapapun yang melakukan penghinaan secara langsung ataupun terbuka melalui media sosial jelas perilaku yang salah dan patut ada payung hukumnya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Whistleblower Dugaan Korupsi Pelabuhan: Ini Skandal Besar yang Harus Dibongkar!
Komisi III DPR: Anggota...
Komisi III DPR: Anggota Brimob Penganiaya Siswa MTs di Tual hingga Tewas Harus Diadili di Pengadilan Umum
Rekomendasi
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
3 Tim Pertama Tersingkir...
3 Tim Pertama Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Dua Jadi Korban Aturan Baru FIFA
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
Delcy Rodriguez, Presiden...
Delcy Rodriguez, Presiden Sementara Venezuela yang Dijuluki Harimau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved