Masuknya Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Inkonsistensi Penyusun UU

Selasa, 06 Februari 2018 - 07:30 WIB
Masuknya Pasal Penghinaan...
Masuknya Pasal Penghinaan Presiden Bentuk Inkonsistensi Penyusun UU
A A A
JAKARTA - Hadirnya kembali pasal penghinaan Presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dinilai sebagai bentuk inkonsistensi penyusun UU dalam hal ini pemerintah dan DPR. Pasal tersebut pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi untuk tidak diberlakukan.

Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyatakan dalam siaran persnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, serta berlaku untuk umum (erga omnes).

"Diaturnya kembali pasal inkonstitusional, seperti pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU KUHP menunjukkan tidak taatnya penyusun RKUHP pada konsep ketatanegaraan Indonesia," ucapnya, Senin (5/2/2018)..

Salah satu pasal yang dimaksud dalam RKUHP adalah pasal 264 yang berbunyi: Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Pasal yang bermuatan sama telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 013-022/PUUIV/2006. Ketidakkonsistenan dalam penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP dengan putusan MK ini merupakan indikasi berikut bahwa RKUHP memiliki permasalahan mendasar," jelasnya.

Miko menilai, dari Rancangan KUHP yang ada hingga saat ini terlihat bahwa misi untuk melakukan setidaknya demokratisasi hukum pidana belum tercapai. Ancaman pidana penjara masih cukup tinggi dan dikedepankan.

"Meskipun terdapat beberapa jenis pemidanaan baru seperti pidana kerja sosial, ternyata tidak berbanding lurus dengan paradigma pemenjaraan yang masih kental dalam Rancangan KUHP. Atas dasari itu kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk menunda pengesahan RKUHP dan membuka kepada publik semua dokumen serta proses perumusan RKUHP agar dapat dicermati dan dikawal lebih lanjut," tegasnya.
(zik)
Berita Terkait
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Direvisi, Ancaman Pidana Berkurang
Heboh Polemik Pasal...
Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Jokowi Legawa Dikritik,...
Jokowi Legawa Dikritik, Sudjiwo Tedjo Lebih Salut bila Batalkan Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved