Halal Watch: Produsen yang Abaikan Kepentingan Konsumen Bisa Dipidana

Senin, 05 Februari 2018 - 19:51 WIB
Halal Watch: Produsen...
Halal Watch: Produsen yang Abaikan Kepentingan Konsumen Bisa Dipidana
A A A
JAKARTA - Lembaga Advokasi Halal (Indonesia Halal Watch) sedang menyiapkan langkah yang tepat bagi perlindungan konsumen muslim. Hal ini terkait dengan beredarnya video yang memperlihatkan dua ekor tikus yang tengah berkeliaran di rak besi gerai toko roti ternama di Indonesia, yaitu BreadTalk.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, H Ikhsan Abdullah mengatakan, beredarnya video tersebut langsung mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat. "Sebagian besar mengkritisi karena perusahaan roti franchise asal Singapura tersebut tidak menjaga kualitas dan kehigienisan dari fasilitas produksinya," kata H Ikhsan Abdullah dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (5/2/2018).

Menurutnya, salah satu kebutuhan penting umat Islam adalah mengkonsumsi produk halal, sehingga dibutuhkan itikad baik dan komitmen dari produsen untuk menyediakan produk yang sesuai dengan standar konsumsi konsumen muslim yaitu halal.

Hal ini, lanjut Ikhsan, sangat disayangkan karena BreadTalk sebagai produk makanan (roti) branded yang banyak digemari masyarakat khususnya oleh konsumen muslim. "Sayangnya, justru tidak memberikan jaminan bagi konsumennya dan kurang peduli dengan kepentingan konsumen," terangnya.

Sesuai peraturan yang diatur dalam kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) LPPOM MUI, setiap pelaku usaha harus menjamin tidak adanya kontaminasi silang dengan bahan/produk yang haram/najis. Jika sampai dilanggar, maka ini adalah bentuk pelanggaran hukum.

"Kita telah memiliki UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Poduk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada Oktober 2014. Berdasarkan Pasal 21 UU JPH bahwa lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal wajib dijaga kebersihan dan higienitasnya, bebas dari najis dan bebas dari bahan tidak halal," jelas Ikhsan.

Demikian pula UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga mengatur terkait salah satu kewajiban pelaku usaha di dalam Pasal 7, yaitu Produsen menjamin mutu barang dan / atau jasa yang diproduksi dan / atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan / atau jasa yang berlaku.

Ketentuan ini memiliki kekuatan yang mengikat bagi produsen dalam memproduksi barang dan/jasa dan memberikan kepastian bagi konsumen, bahwa produk yang beredar telah memenuhi kualitas yang baik dan halal.

Indonesia Halal Watch pada 2016 telah memberikan Surat Rekomendasi dan Himbauan kepada PT Talkindo Selaksa Anugerah, perusahaan yang memproduksi Roti dengan merek BreadTalk tersebut.

Isi rekomendasi itu agar perusahaan tersebut melakukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI, sebagaimana Surat No. 003/Out/IHW/I/16 tanggal 7 Januari 2016, Surat No. 015/Out/IHW/II/16 tanggal 1 Februari 2016, dan Surat No. 082/Out/IHW/IX/16 tanggal 9 September 2016.

Ini sebagai bentuk upaya pemberian edukasi kepada pelaku usaha sekaligus perlindungan kepada konsumen.

"Namun himbauan kami tidak memperoleh tanggapan sesuai yang diharapkan dengan dalih bahwa BreadTalk telah memperoleh sertifikasi halal dari MUI Provinsi Banten untuk gerai BreadTalk yang di Tangerang, sesuai dengan suratnya yang kami terima pada 14 September 2016," pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Kewajiban Sertifikasi,...
Kewajiban Sertifikasi, BPJPH: Harus Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Kepala BPJPH: Produk...
Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Tepis Klaim Mahalnya...
Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya
Dipegang Kemenag, Biaya...
Dipegang Kemenag, Biaya Sertifikasi Halal Mulai dari Rp0 hingga Rp21 Juta
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved