Besok, Proses Pembatalan Haji Reguler Kembali Dibuka

Senin, 05 Februari 2018 - 12:21 WIB
Besok, Proses Pembatalan...
Besok, Proses Pembatalan Haji Reguler Kembali Dibuka
A A A
JAKARTA - Setelah sempat ditutup sementara selama lebih kurang 20 hari, proses pembatalan haji reguler akan kembali dibuka besok, Selasa 6 Februari 2018.

Kepastian akan kembali dibukanya proses pembatalan haji reguler ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Ahda Barori.

"Keputusan Dirjen tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler, hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok,” kata Ahda di Jakarta, Senin (5/6/2018).

Proses pembalatan haji reguler sempat ditutup sementara karena seiring perubahan pengelolaan dana haji dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, anggota BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.

Kasubdit Pendaftaran Kemenag, Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, bila sebelumnya calon jamaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai tanggal 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH.

Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.

“Kini, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jamaah haji yang bersangkutan,” ujar Nafit.

Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH.

“Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” terangnya.

Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.

"Sedangkan BPKH akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,” tandasnya.

Kepada jamaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau untuk mulai mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota tempat mendaftar.
(dam)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved