Soal Pasal Penghinaan Presiden, DPR Diminta Patuhi Putusan MK

Sabtu, 03 Februari 2018 - 15:27 WIB
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, DPR Diminta Patuhi Putusan MK
A A A
JAKARTA - Masuknya pasal penghinaan presiden dalam draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai protes. Sebab, pasal tersebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 silam.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti pun mengingatkan DPR bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. "Saya ingin mengingatkan kembali ibu dan bapak legislator bahwa namanya putusan MK itu memang tidak bisa dimain-mainkan seperti itu," ujar Bivitri dalam diskusi bertajuk RKUHP Ancam Demokrasi? di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/2/2018).

Dia tidak sepakat dengan upaya untuk menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden. "Tidak bisa dicoba-coba lagi dan terus berargumen bahwa itu dahulu KUHP yang lama pasal sekian yang dihapus, kalau ini kan baru pasalnya, bukan," tuturnya.

Dia menjelaskan MK tidak hanya menyatakan pasal penghinaan presiden inkonstitusional saat mengeluarkan putusan tahun 2006 silam.

"Tapi dia (MK-red) mengatakan norma itu memang tidak sejalan dengan konstitusi. Itulah tugas Mahkamah Konstitusi. Jadi jangan main-main," ungkapnya.

Diketahui, pasal penghinaan presiden masuk dalam draf revisi KUHP. Pasal 263 ayat 1 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang dimuka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp300 juta).

Lalu, Pasal 263 ayat 2 menyebutkan bahwa tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 jelas dilakukan untuk kepentingan umum demi kebenaran atau pembelaan diri.

Kemudian, Pasal 264 dalam draf revisi KUHP itu menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(dam)
Berita Terkait
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Tetap di RKUHP, Jadi Delik Aduan
Soal Pasal Penghinaan...
Soal Pasal Penghinaan Presiden, KH Cholil Nafis: Jangan Menjadikannya Antikritik
Gerindra Usul Pasal...
Gerindra Usul Pasal Penghinaan Presiden Dialihkan ke Perdata Bukan Pidana
Menkum RI Terangkan...
Menkum RI Terangkan Pasal Penghinaan Presiden & Kumpul Kebo
Polemik RUU KUHP, Pasal...
Polemik RUU KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Berpotensi Bikin Gaduh
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved