Surat Utang Daerah

Sabtu, 03 Februari 2018 - 08:00 WIB
Surat Utang Daerah
Surat Utang Daerah
A A A
PERSOALAN dana yang sering mengganjal pemerintah daerah (pemda) untuk merealisasikan program pembangunan, kini sudah ketemu solusinya. Saat ini pemda sudah bisa menerbitkan surat utang atau obligasi daerah. Dengan sumber pendanaan tersebut maka pemda memiliki alternatif kanal pembiayaan selain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penerbitan obligasi daerah hanya bisa dalam mata uang rupiah dan dilakukan pada pasar modal domestik. Dan, instrumen pembiayaan tersebut tidak dijamin oleh pemerintah pusat. Kabarnya, sejumlah pemda sudah berminat menerbitkan surat utang segera.

Meski pemda sudah mendapat "lampu hijau" untuk mendapatkan sumber pembiayaan pembangunan alternatif, aturan penggunaan dana tak bisa sembarangan atau sesuai keinginan daerah semata. Pasalnya, sudah diatur detail bahwa penerbitan obligasi daerah hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan investasi prasarana dan sarana terkait penyediaan pelayanan publik yang menjadi sumber penerimaan APBD, yakni hasil dari pungutan atas penggunaan prasarana dan sarana tersebut. Selain itu, kegiatan harus sesuai dokumen perencanaan daerah bisa berupa kegiatan baru atau pengembangan kegiatan yang sudah ada, serta pembiayaannya bisa sebagian atau sepenuhnya. Aturan penerbitan obligasi daerah diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun lalu.

Apa saja yang harus disiapkan pemda untuk menerbitkan obligasi daerah? Tentu yang utama, sebagaimana dibeberkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen adalah kesiapan pemda dengan membentuk tim khusus. Setelah semua persyaratan disiapkan tim, dilanjutkan permintaan persetujuan dari DRPD masing-masing daerah. Kalau izin persetujuan dari DPRD sudah dikantongi, giliran koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendapatkan penilaian dan izin, apakah layak menerbitkan surat utang.

Setelah persetujuan dan izin dari Kemenkeu terbit, selanjutnya pemda harus berhubungan dengan OJK untuk melakukan registrasi. Pada tahap ini, OJK akan mempelajari usulan pemda untuk menerbitkan surat utang. Pihak OJK telah mematok waktu yang dibutuhkan dari saat registrasi hingga bisa melakukan penawaran umum obligasi selama 35 hari. Pemerintah pusat berharap sumber pembiayaan alternatif bagi pemda itu bisa dimanfaatkan dengan baik, mengingat selama ini pembangunan di daerah bergantung pada dana yang terbatas.

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan tentang penerbitan obligasi daerah (municipal bond ). Terdapat tiga peraturan pokok yang menjadi panduan bagi pemda untuk menerbitkan obligasi daerah. Pertama , Peraturan OJK No 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Kedua, Peraturan OJK No 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga , Peraturan OJK No 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Sejak OJK merilis aturan detail seputar penerbitan obligasi daerah tersebut, langsung mendapat respons serius dari sejumlah pemda. Namun, yang menunjukkan minat paling tinggi adalah Pemprov Jawa Tengah. Saat ini prosesnya sudah pada tahap permintaan persetujuan dan izin dari DPRD setempat. Kalau semuanya berjalan mulus maka Pemprov Jawa Tengah bisa memperoleh pendanaan alternatif paling lambat akhir tahun ini. Kabarnya, Pemprov Jawa Tengah akan mengajukan lima proyek infrastruktur untuk mendapatkan alokasi dana dari hasil penerbitan obligasi daerah.

Di atas kertas, penerbitan obligasi daerah terlihat begitu mudah bagi pemda untuk mendapatkan pembiayaan alternatif. Namun, di balik penerbitan surat utang tersebut, berbagai persiapan harus dilakukan dengan matang sebelum penawaran umum obligasi tersebut. Setidaknya pihak pemda harus memastikan bahwa proyek yang akan dibiayai adalah proyek yang layak jangan sampai terbengkalai alias mangkrak di tengah jalan, sebab proyek tersebut dibiayai melalui instrumen pasar modal. Karena itu, proyek yang akan dibiayai harus memiliki nilai keuntungan secara ekonomis. Ingat, penerbitan obligasi daerah hanya untuk membiayai proyek prasarana dan sarana terkait pelayanan publik yang harus menghasilkan guna melunasi surat utang tersebut. (*)
(wib)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved