KPK Tunggu Jadwal Sidang Perkara Fredrich Yunadi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan perkara dan surat dakwaan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, JPU sudah memasukan dan mendaftarkan berkas-berkas, barang bukti, dan barang bukti atas nama Fredrich Yunadi pada Jumat (2/1/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dengan diterimanya dan teregisternya seluruh dokumen tersebut di PN Jakarta Pusat, kata dia, status Fredrich beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan. Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP atas nama Setya Novanto telah diuraikan di sana (dalam dakwaan-red) dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," tegas Febri di Gedung, Jakarta, Jumat (2/1/2018) malam. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Periksa 26 Saksi )
Fredrich sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri menuturkan, Fredrich disangka melakukan perbuatan pidana obstraction of justice atau merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto bersama dengan tersangka dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutarjo.
Sementara untuk kasus dan berkas dokter Bimanesh, KPK menyatakan belum rampung. "Untuk BST (Bimanesh-red) masih penyidikan," tutur Febri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, JPU sudah memasukan dan mendaftarkan berkas-berkas, barang bukti, dan barang bukti atas nama Fredrich Yunadi pada Jumat (2/1/2018) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dengan diterimanya dan teregisternya seluruh dokumen tersebut di PN Jakarta Pusat, kata dia, status Fredrich beralih dari tersangka menjadi terdakwa.
"Selanjutnya kami menunggu jadwal persidangan. Seluruh perbuatan dugaan merintangi penanganan kasus e-KTP atas nama Setya Novanto telah diuraikan di sana (dalam dakwaan-red) dan akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan," tegas Febri di Gedung, Jakarta, Jumat (2/1/2018) malam. (Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi dan Periksa 26 Saksi )
Fredrich sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Febri menuturkan, Fredrich disangka melakukan perbuatan pidana obstraction of justice atau merintangi proses penyidikan kasus Setya Novanto bersama dengan tersangka dokter spesialis Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Bimanesh Sutarjo.
Sementara untuk kasus dan berkas dokter Bimanesh, KPK menyatakan belum rampung. "Untuk BST (Bimanesh-red) masih penyidikan," tutur Febri.
(dam)