Fahri Hamzah Nilai Usulan Pembentukan Dewan Pengawas KPK Terlambat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai usulan pembentukan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah terlambat. Sebab, dia menilai sistem internal KPK sudah terlanjur berantakan.
"Menurut saya, itu sudah terlambat, sudah berantakan juga karena yang rusak itu dibawahnya akibat membuat hukum dalam hukum, negara dalam negara," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Salah satu contohnya, kata dia, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini hanya berbekal standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasuah itu. Terlebih, kata dia, setiap operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama ini diawali dengan penyadapan.
"Itu semua sudah rusak. Sudah susah itu, memerlukan restrukturisasi secara menyeluruh, ini pandangan saya," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyarankan panitia khusus (Pansus) Angket Angket KPK untuk menyampaikan rekomendasi terlebih dahulu, termasuk soal pembentukan lembaga pengawas itu. "Ini temuan-temuan lempar aja, nah setelah mereka (KPK) respons, baru bikin kesimpulan," tuturnya.
Diketahui, salah satu poin dalam draf rekomendasi Pansus Angket KPK adalah mengusulkan presiden dan KPK untuk membentuk dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Dewan pengawas KPK itu diusulkan beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui peraturan presiden dalam kerangka terciptanya check and balances.
"Menurut saya, itu sudah terlambat, sudah berantakan juga karena yang rusak itu dibawahnya akibat membuat hukum dalam hukum, negara dalam negara," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Salah satu contohnya, kata dia, penyadapan yang dilakukan KPK selama ini hanya berbekal standar operasional prosedur (SOP) lembaga antirasuah itu. Terlebih, kata dia, setiap operasi tangkap tangan (OTT) KPK selama ini diawali dengan penyadapan.
"Itu semua sudah rusak. Sudah susah itu, memerlukan restrukturisasi secara menyeluruh, ini pandangan saya," ungkapnya.
Kendati demikian, dia menyarankan panitia khusus (Pansus) Angket Angket KPK untuk menyampaikan rekomendasi terlebih dahulu, termasuk soal pembentukan lembaga pengawas itu. "Ini temuan-temuan lempar aja, nah setelah mereka (KPK) respons, baru bikin kesimpulan," tuturnya.
Diketahui, salah satu poin dalam draf rekomendasi Pansus Angket KPK adalah mengusulkan presiden dan KPK untuk membentuk dewan pengawas lembaga antirasuah itu.
Dewan pengawas KPK itu diusulkan beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas melalui peraturan presiden dalam kerangka terciptanya check and balances.
(kri)