Chairuman Jelaskan Posisi Setnov Tak Bisa Intervensi Proyek E-KTP
Jum'at, 02 Februari 2018 - 11:21 WIB
Chairuman Jelaskan Posisi Setnov Tak Bisa Intervensi Proyek E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang digelar pada Kamis (1/2/2018) kembali menghadirkan lima saksi. Dua di antaranya adalah Chairuman Harahap dan Hotma Sitompul.
Dalam keterangan yang diberikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Chairuman Harahap yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar menyatakan beberapa hal terkait kasus tersebut.
Saat ditanya Hakim Yanto tentang perkenalannya dengan terpidana kasus e-KTP Andi Narogong, Chairuman menyatakan jika hal itu adalah perkenalan biasa saja. “Hanya perkenalan biasa,” ujar Chairuman.
Saat ditanya tentang peranan Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, dalam kasus e-KTP, Chairuman menyatakan jika mantan Ketua DPR RI itu tak memiliki pengaruh di proyek itu. “Ketua fraksi tidak bisa intervensi anggota soal pembahasan anggaran e-KTP,” kata Chairuman.
Selain itu juga tidak ada kebijakan partai menyangkut proyek ini. “Tidak ada intervensi atau kebijakan partai dalam penentuan anggaran e-KTP di DPR RI,” jelas Chairuman tentang proses penganggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Bahkan saat KPK menyatakan ada kerugian Negara sebesar Rp2,3 triliun, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Tidak ada peranan fraksi dalam proses pembahasan e-KTP dan Fraksi Golkar juga tidak pernah secara khusus membahas anggaran e-KTP,” ungkap Chairuman dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP.
Bahkan Chairuman juga mengatakan tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, juga tidak ada pengaruh Setnov, sebagai Ketua Fraksi Golkar 2009-2014. “Pengangkatan saya sebagai ketua komisi tidak ada intervensi dari ketua fraksi yang saat itu dijabat oleh terdakwa,” ucapnya.
Lebih jauh tentang adanya fee dan uang yang dibagi-bagikan dalam persetujuan anggaran proyek e-KTP, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu mengenai fee 5% yang akan dikasih bila anggaran e-KTP lolos,” ucapnya.
Selain itu saksi juga tidak pernah mendengarkan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek e-KTP, karena laporan dari Kemendagri menyatakan bahwa proyek ini berjalan dengan baik karena sudah ada pendampingan dari LKPP.
Sementara saksi Hotma Sitompul, pengacara menyatakan Setnov di Hotel Grand Hyatt sekitar tahun 2012 adalah pertemuan biasa. Hotma hanya menyatakan jika dia menerima info dari Paulus Tanos bahwa terdakwa yang mempunyai proyek e-KTP itu sehingga menjadi alasan saksi mempertanyakan soal chip yang tidak berfungsi. “Tapi beliau saat itu menjawab tidak tahu apa-apa,” ungkap Hotma.
Kesaksian dari Chairuman dan Hotma ini tentu sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan jika Setya Novanto tidak memiliki pengaruh dalam proyek e-KTP.
Dalam keterangan yang diberikan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Chairuman Harahap yang juga anggota DPR dari Fraksi Golkar menyatakan beberapa hal terkait kasus tersebut.
Saat ditanya Hakim Yanto tentang perkenalannya dengan terpidana kasus e-KTP Andi Narogong, Chairuman menyatakan jika hal itu adalah perkenalan biasa saja. “Hanya perkenalan biasa,” ujar Chairuman.
Saat ditanya tentang peranan Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar, dalam kasus e-KTP, Chairuman menyatakan jika mantan Ketua DPR RI itu tak memiliki pengaruh di proyek itu. “Ketua fraksi tidak bisa intervensi anggota soal pembahasan anggaran e-KTP,” kata Chairuman.
Selain itu juga tidak ada kebijakan partai menyangkut proyek ini. “Tidak ada intervensi atau kebijakan partai dalam penentuan anggaran e-KTP di DPR RI,” jelas Chairuman tentang proses penganggaran proyek sebesar Rp5,9 triliun itu.
Bahkan saat KPK menyatakan ada kerugian Negara sebesar Rp2,3 triliun, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Tidak ada peranan fraksi dalam proses pembahasan e-KTP dan Fraksi Golkar juga tidak pernah secara khusus membahas anggaran e-KTP,” ungkap Chairuman dalam kesaksiannya dalam sidang e-KTP.
Bahkan Chairuman juga mengatakan tentang pengangkatan dirinya sebagai Ketua Komisi II DPR RI, juga tidak ada pengaruh Setnov, sebagai Ketua Fraksi Golkar 2009-2014. “Pengangkatan saya sebagai ketua komisi tidak ada intervensi dari ketua fraksi yang saat itu dijabat oleh terdakwa,” ucapnya.
Lebih jauh tentang adanya fee dan uang yang dibagi-bagikan dalam persetujuan anggaran proyek e-KTP, Chairuman juga tidak mengetahuinya. “Saya tidak pernah mendengar dan tidak pernah tahu mengenai fee 5% yang akan dikasih bila anggaran e-KTP lolos,” ucapnya.
Selain itu saksi juga tidak pernah mendengarkan bahwa ada pelanggaran dalam pelaksanaan proyek e-KTP, karena laporan dari Kemendagri menyatakan bahwa proyek ini berjalan dengan baik karena sudah ada pendampingan dari LKPP.
Sementara saksi Hotma Sitompul, pengacara menyatakan Setnov di Hotel Grand Hyatt sekitar tahun 2012 adalah pertemuan biasa. Hotma hanya menyatakan jika dia menerima info dari Paulus Tanos bahwa terdakwa yang mempunyai proyek e-KTP itu sehingga menjadi alasan saksi mempertanyakan soal chip yang tidak berfungsi. “Tapi beliau saat itu menjawab tidak tahu apa-apa,” ungkap Hotma.
Kesaksian dari Chairuman dan Hotma ini tentu sama dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah dihadirkan dalam persidangan jika Setya Novanto tidak memiliki pengaruh dalam proyek e-KTP.
(kri)