RUU Penyadapan Diusulkan Jadi Salah Satu Rekomendasi Pansus KPK
A
A
A
JAKARTA - Panitia khusus (Pansus) hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan rekomendasinya. Salah satunya adalah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan.
"Kita perkuat KPK, caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Artinya ada nanti undang-undang yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Anggota Pansus KPK, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dikatakannya, RUU itu akan mengatur cara melakukan penyadapan, kemudian lama waktu penyadapan. "Siapa yang bisa disadap dan izin dari mana," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR akan melibatkan KPK dan berbagai lembaga penegak hukum yang lain dalam penyusunan RUU Penyadapan itu. "Bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan ya harus kita undang," ucap Junimart.
"Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, rekomendasi Pansus KPK itu bersifat mengikat. Sehingga, rekomendasi itu diminta dipatuhi termasuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara tata negara tentu keputusan paripurna harus diikuti oleh siapapun dia, termasuk Presiden, kan begitu," katanya.
Selain RUU Penyadapan, sejumlah rekomendasi Pansus lainnya diantaranya terkait SDM di KPK, keterikatan tenaga kerja di KPK yang harus direkrut sesuai undang-undang.
"Kita perkuat KPK, caranya tentu mereka menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Artinya ada nanti undang-undang yang akan kita lakukan atas pengajuan dari DPR tentang RUU Penyadapan," kata Anggota Pansus KPK, Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Dikatakannya, RUU itu akan mengatur cara melakukan penyadapan, kemudian lama waktu penyadapan. "Siapa yang bisa disadap dan izin dari mana," tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, DPR akan melibatkan KPK dan berbagai lembaga penegak hukum yang lain dalam penyusunan RUU Penyadapan itu. "Bahwa KPK selaku lembaga yang memerlukan fungsi penyadapan ya harus kita undang," ucap Junimart.
"Kita minta masukan, kita minta pendapat supaya nanti UU tersebut bisa menampung seluruh aspirasi, seluruh pokok pikiran lembaga terkait seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Kemenkumham," tambahnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, rekomendasi Pansus KPK itu bersifat mengikat. Sehingga, rekomendasi itu diminta dipatuhi termasuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Secara tata negara tentu keputusan paripurna harus diikuti oleh siapapun dia, termasuk Presiden, kan begitu," katanya.
Selain RUU Penyadapan, sejumlah rekomendasi Pansus lainnya diantaranya terkait SDM di KPK, keterikatan tenaga kerja di KPK yang harus direkrut sesuai undang-undang.
(maf)