Suap Bakamla, KPK Bidik Anggota Komisi I DPR
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik anggota Komisi I DPR sekaligus Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek drone dan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ini ada satu terdakwa terkait penyusunan dan pengajuan anggaran pengadaan drone dan satelit monitoring Bakamla yang masuk dalam APBN Perubahan 2016. Terdakwa tersebut adalah Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Adapun sebelum terdakwa Nofel sudah ada empat terpidana yang ditangani KPK yang telah divonis. Selain itu terdapat satu terpidana yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Febri menjelaskan, dalam persidangan para terpidana dan terdakwa yang sudah divonis ditambah persidangan terdakwa Nofel sudah terungkap dengan terang bahwa ada pengurusan dan pemulusan anggaran proyek drone dan satelit monitoring saat pembahasan di DPR. Salah satu yang ikut berperan adalah Fayakhun Andriadi. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, ada dugaan permintaan dan penerimaan uang oleh Fayakhun. Fakta itu diperkuat dengan kesaksian Directur PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif.
Lalu diperkuat Berbagai foto screenshoot pesan WhatsApp (WA) antara Erwin dengan Fayakhun dan kesaksian terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis dua tahun delapan bulan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018) lalu.
"Ada fakta-fakta penyidikan dan persidangan yang terkonfirmasi. Ada komunikasi-komunikasi dan dugaan atau informasi aliran dana (ke Fayakhun). Itu yang perlu kita klarifikasi dan kroscek," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/1/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Fayakhun sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 13 Desember 2017. Pencegahan Fayakhun dilakukan saat kasus Nofel Hasan dalam proses penuntutan, setelah dilimpahkan dari penyidikan.
Febri membenarkan, pencegahan ini sehubungan dengan proses pembahasan anggaran di DPR. "Aspek penganggaran dari proyek pengadaan tersebut yang kami cermati lebih lanjut," tegasnya.
Febri melanjutkan, KPK sudah membuka penyelidikan baru terkait pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan di Bakamla dalam proyek drone dan satelit monitoring. Penyelidikan tersebut berlangsung sejak Desember 2017. Saat penyelidikan terjadi, KPK sudah memintai keterangan beberapa pihak terperiksa, salah satunya Fayakhun.
"Pengembangan perkara (dengan penyelidikan baru) terus kami lakukan dan belum tahap penyidikan. Karena belum tahap penyidikan, maka belum bisa disampaikan banyak informasinya," bebernya.
Fayakhun sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan dan tahap penyelidikan satu kali pada 27 Desember 2017. Dalam beberapa kesempatan selepas keluar ruang steril KPK, Fayakhun membantah terlibat apalagi menerima suap. Fayakhun sempat angkat bicara sesaat setelah fakta persidangan terdakwa Nofel Hasan dengan kesaksian Erwin S Arif dan Fahmi Darmawansyah alias Emi disertai dibukanya berbagai foto screenshoot pesan WhatsApp (WA) antara Erwin dengan Fayakhun.
Fayakhun tidak mau berkomentar banyak tentang perannya sebagaimana terungkap dalam percakapan WA bersama Erwin serta permintaan fee 1 persen dan penerimaan USD927.756 (sekitar Rp12,199 miliar). "Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun Gedung DPR, Rabu (24/1/2018) lalu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, saat ini ada satu terdakwa terkait penyusunan dan pengajuan anggaran pengadaan drone dan satelit monitoring Bakamla yang masuk dalam APBN Perubahan 2016. Terdakwa tersebut adalah Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla. Adapun sebelum terdakwa Nofel sudah ada empat terpidana yang ditangani KPK yang telah divonis. Selain itu terdapat satu terpidana yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Febri menjelaskan, dalam persidangan para terpidana dan terdakwa yang sudah divonis ditambah persidangan terdakwa Nofel sudah terungkap dengan terang bahwa ada pengurusan dan pemulusan anggaran proyek drone dan satelit monitoring saat pembahasan di DPR. Salah satu yang ikut berperan adalah Fayakhun Andriadi. Berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut, ada dugaan permintaan dan penerimaan uang oleh Fayakhun. Fakta itu diperkuat dengan kesaksian Directur PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif.
Lalu diperkuat Berbagai foto screenshoot pesan WhatsApp (WA) antara Erwin dengan Fayakhun dan kesaksian terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis dua tahun delapan bulan) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018) lalu.
"Ada fakta-fakta penyidikan dan persidangan yang terkonfirmasi. Ada komunikasi-komunikasi dan dugaan atau informasi aliran dana (ke Fayakhun). Itu yang perlu kita klarifikasi dan kroscek," tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/1/2018) malam.
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, Fayakhun sudah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 13 Desember 2017. Pencegahan Fayakhun dilakukan saat kasus Nofel Hasan dalam proses penuntutan, setelah dilimpahkan dari penyidikan.
Febri membenarkan, pencegahan ini sehubungan dengan proses pembahasan anggaran di DPR. "Aspek penganggaran dari proyek pengadaan tersebut yang kami cermati lebih lanjut," tegasnya.
Febri melanjutkan, KPK sudah membuka penyelidikan baru terkait pembahasan anggaran di DPR dan pengadaan di Bakamla dalam proyek drone dan satelit monitoring. Penyelidikan tersebut berlangsung sejak Desember 2017. Saat penyelidikan terjadi, KPK sudah memintai keterangan beberapa pihak terperiksa, salah satunya Fayakhun.
"Pengembangan perkara (dengan penyelidikan baru) terus kami lakukan dan belum tahap penyidikan. Karena belum tahap penyidikan, maka belum bisa disampaikan banyak informasinya," bebernya.
Fayakhun sendiri sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan dan tahap penyelidikan satu kali pada 27 Desember 2017. Dalam beberapa kesempatan selepas keluar ruang steril KPK, Fayakhun membantah terlibat apalagi menerima suap. Fayakhun sempat angkat bicara sesaat setelah fakta persidangan terdakwa Nofel Hasan dengan kesaksian Erwin S Arif dan Fahmi Darmawansyah alias Emi disertai dibukanya berbagai foto screenshoot pesan WhatsApp (WA) antara Erwin dengan Fayakhun.
Fayakhun tidak mau berkomentar banyak tentang perannya sebagaimana terungkap dalam percakapan WA bersama Erwin serta permintaan fee 1 persen dan penerimaan USD927.756 (sekitar Rp12,199 miliar). "Nanti biar itu melalui proses hukum saja. Aku no comment," kata Fayakhun Gedung DPR, Rabu (24/1/2018) lalu.
(thm)