Plt Gubernur dari Polri Dinilai Ganggu Jalannya Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Pada kontestasi demokrasi Pilkada serentak 2018 ini tentu menjadi ajang demokratis bagi segenap masyarakat untuk memilih para pemimpinnya secara demokratis, fair, dan berkeadilan.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Menurutnya, hak rakyat dalam menggunakan hak pilihnya harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.
Didik menjelaskan, dalam konteks ini tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya mendorong demokrasi bersih sebagai bagaian supremacy civil.
"Patut disayangkan kebijakan yang diambil terkait dengan pengisian plt kepala daerah yang akan diisi oleh pejabat kepolisian. Kebijakan ini berpotensi mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair, karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi," kata Didik dalam siaran pers, Jumat (26/1/2018).
"Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil, dan melayani masyarakat. Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntable dan profesional," tambahnya.
Di sisi lain kata politikus partai Demokrat ini, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat serta membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.
"Sungguh menyayangkan apabila pengisian jabatan plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri. Pelaksanaan pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkapnya.
"Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban pilkada, Polri seharusnya meminimalisir segala bentuk potensi kekawatiran publik akan netralitas Polri dalam pilkada," tegasnya.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Menurutnya, hak rakyat dalam menggunakan hak pilihnya harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.
Didik menjelaskan, dalam konteks ini tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya mendorong demokrasi bersih sebagai bagaian supremacy civil.
"Patut disayangkan kebijakan yang diambil terkait dengan pengisian plt kepala daerah yang akan diisi oleh pejabat kepolisian. Kebijakan ini berpotensi mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair, karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi," kata Didik dalam siaran pers, Jumat (26/1/2018).
"Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil, dan melayani masyarakat. Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntable dan profesional," tambahnya.
Di sisi lain kata politikus partai Demokrat ini, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat serta membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.
"Sungguh menyayangkan apabila pengisian jabatan plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri. Pelaksanaan pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya," ungkapnya.
"Dalam konteks menjaga keamanan dan ketertiban pilkada, Polri seharusnya meminimalisir segala bentuk potensi kekawatiran publik akan netralitas Polri dalam pilkada," tegasnya.
(maf)