PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalisasi

Minggu, 21 Januari 2018 - 17:55 WIB
PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalisasi
PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalisasi
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan mengenai adanya lima fraksi di DPR yang menyetujui perkawinan sejenis dan lesbian, gay, bisekseual, transgender (LGBT) mengejutkan publik, termasuk kalangan partai politik.

"Sebagai parpol yang punya fraksi di DPR kami juga kaget atas pernyataan tersebut," kata Wakil Sekretis Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basaran dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Minggu (21/1/2018).

Menurut dia, dalam catatan legislasi PDIP, tidak ada pembahasan di DPR mengenai Rancangan Undang Undang tentang LGBT dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018.

"Memang ada pembahasan atau diskusi tentang LGBT dan Perkawinan sejenis namun hal tersebut terjadi dalam Panja atau Timus RUU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pembahasan dalam Panja dan Timus RUU KUHP masih terus berlangsung serta belum ada kesimpulan apalagi keputusan apa pun," tuturnya. (Baca juga: PKS Konsisten Ingin Pelaku LGBT Dipidana, Ini Alasannya )

Kendati demikian, kata Basarah, ada hikmah di balik pernyataan Ketua MPR. Dalam negara hukum Pancasila, kata dia, tidak dibolehkan ada norma undang-undang atau peraturan perundang-undangan manapun yang akan melegalisasi perkawinan sejenis maupun LGBT, seperti di sebagian bangsa barat yang paham ideologinya mengagung-agungkan kebebasan individu

Menurut dia, bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila tidak membiarkan warga negaranya bebas mengekspresikan kebebasan Individunya.

"Karena dibatasi oleh etika kemasyarakatan dan kenegaraaan dalam prinsip-prinsip ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai nilai keutamaan falsafah bangsa Indonesia. Pasal 28J UUD NRI 1945 secara tegas memberikan pembatasan setiap warga negara untuk mengekspresikan kebebasannya," tutur Basarah.

Sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, kata dia, Pancasila adalah sumber nilai pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut Basarah, tidak akan mungkin ada fraksi-fraksi di DPR yang akan menyetujui jika ada usulan untuk melegalisasi LGBT dan perkawinan sejenis.

Dia mengungkapkan, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri selalu mengingatkan seluruh anggota fraksi PDIP, baik di pusat maupun daerah agar dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan wajib menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4517 seconds (0.1#10.140)